JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan menghimbau kepada masyarakat yang ingin daftar menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Beragam modus penipuan masih kerap ditemui, modus terbaru yang terjadi kali ini adanya sebuah tautan undangan grup yang dikirimkan kepada masyarakat ketika ingin mendaftar menjadi peserta JKN.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Groundbreaking Gedung BPJS Kesehatan di IKN
Atas perihal tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, berikan himbauan kepada masyrakat untuk waspada serta tidak melakukan pendaftaran melalui kanal atau link yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk layanan non tatap muka, pendaftaran peserta baru dapat dilakukan mealui aplikasi Mobile JKN dan melalui layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 5165, masyarakat dihapar lebih wasapada jika mendapati tautan undangan grup yang mengatasnamanakan BPJS Kesehatan, karena hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan” jelas Rizzky.
Baca Juga : Terapkan Teknologi AI, BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Digital ke Belahan Dunia
Rizzky menambahkan untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat bisa hungungi BPJS Kesehatan Care Center 165, atau bisa akses website remis BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.com, serta bisa mengakses media sosial resmi BPJS Kesehatan yang sudah terverifikasi atau centang biru.
“Cek kembali beragam informasi yang diterima, dengan begitu masyarakat bisa terhindar dari modus-modus penipuan yang semakin marak beredar” ucap Rizzky
Baca Juga : BPJS Kesehatan juga Cover Alat Kesehatan, Mulai Kacamata hingga Gigi Palsu
Sebelumnya juga sempat muncul modus penipuan lainnya yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, antaralain peserta diminta sebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga menyampaikan informasi palsu jika kartu kepesertaan telah melebihi batas pemakaian.
Selain itu, ada juga modus penipuan yang pernah terjadi seperti modus penipuan untuk berikan bantuan sosial kepada peserta JKN mengatasnamakan BPJS Kesehatan, modus ancaman yang menyatakan bahwa kepesertaan JKN akan segera diblokir.