Beranda / Bisnis
Kebut Aturan Jalan Berbayar, Kapan Pemprov DKI Siap Jalankan ERP?
Terasjakarta.id - Senin, 23 Januari 2023 | 10:38 WIB

Daftar 25 ruas jalan Ibu Kota yang bakal diterapkan jalan berbayar. (dok. NTMC)
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan usulan nominal jalan berbayar berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.
Besaran tarif tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19, tetapi masih bisa disesuaikan dengan kondisi terkini Ibu Kota.
"Kalau tidak salah di angka Rp5.000 sampai dengan Rp19.000 itu akan di antara angka itu," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengebut pembahasan aturan terkait jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di Jakarta.
Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta masih fokus pada penuntasan regulasi terkait dengan penerapan ERP di sejumlah jalan Jakarta.
Baca Juga : Dishub Segera Lakukan Kebijakan Jalan Berbayar Elektronik, Simak Lokasinya
Menurutnya, untuk penerapan aturan tersebut diperlukan adanya Peraturan Daerah yang saat ini sudah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
Ia memastikan penerapan aturan tersebut akan benar-benar diimplementasikan setelah seluruh aspek legal dirampungkan, dengan target proses akan selesai pada tahun ini.
"Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," ujar Syafrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI berencana untuk menerapkan pengendalian lalu lintas secara elektronik di sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalan berbayar.
Dikutip dari draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, disebutkan bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan sejumlah kriteria.
Kriteria yang dimaksud di antaranya perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Daftar 25 ruas jalan yang direncanakan jadi jalan berbayar di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca Juga : Ojol di Jakarta Terancam Kena Tarif Jalan Berbayar ERP, Rp8.200 Sekali Melintas
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga : Cerita ERP Jalan Berbayar di Jakarta dan Tarif Saat Melintas
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
Baca Juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
Baca Juga : Timbunan Sampah di Bantargebang Setara Gedung 16 Lantai, Pemprov DKI Bangun Fasilitas Pengolahan RDF Plant
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News