Beranda / Bisnis
4 Asuransi yang Masuk Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Sudah Tahu?
Terasjakarta.id - Jumat, 3 Februari 2023 | 15:00 WIB

Otoritas jasa keuangan. (dok. OJK)
Penulis : Fitria
Editor : Fitria
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Setidaknya ada empat asuransi yang masuk dalam daftar asuransi bermasalah.
Dari total keseluruhan, terdapat asuransi yang sudah dicabut izin usahanya hingga yang masih diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian permasalahannya.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, asuransi bermasalah tersebut sedang dalam pengawasan.
Baca Juga : Kejagung Pulihkan Aset PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun
"OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi," kata Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi OJK, Jumat (3/2/2023).
Ada apa saja? Berikut Terasjakarta telah merangkumnya, yuk simak!
1. Kresna Life
OJK menjelaskan, Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Baca Juga : Promo Indomaret Terbaru 6-7 Februari 2023, You C1000 Rp 13.500 Dapat 2 Botol
"Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK," tulis OJK.
OJK mengatakan telah memberikan kesempatan kepada Kresna LIfe untuk mengajukan RPK yang komprehensif dan terukur sesuai ketentuan berlaku.
2. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL)
PT WAL sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember 2022 lalu.
OJK menyebut agar para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan dan kreditor lain bisa segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi (TL).
Selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada pihak-pihak tersebut.
3. AJB Bumiputera 1912 (AJBB)
"OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun," jelas OJK.
Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama yakni melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.
4. Jiwasraya
OJK saat ini telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.
Restrukturisasi polis juga telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life bagi yang setuju.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
