Beranda / Bisnis

Konsumen Meikarta Bisa Ajukan Refund, Pengembang Siapkan Secondary Market

Terasjakarta.id - Selasa, 14 Februari 2023 | 15:13 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Manajemen Meikarta membuka peluang bagi konsumen untuk mengajukan refund dengan menyiapkan skema secondary market. (terasjakarta.id/ist)

Manajemen Meikarta membuka peluang bagi konsumen untuk mengajukan refund dengan menyiapkan skema secondary market. (terasjakarta.id/ist)

Penulis : Mendiza
Editor : Mendiza

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), membuka peluang untuk konsumen yang ingin melakukan refund atau pengembalian dana. 

Hal ini diumumkan oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.

Manajemen Meikarta menyiapkan skema secondary market agar konsumen yang menginginkan refund dapat terpenuhi. 

Baca Juga : Nakama.id Gandeng Favourse dan MG Land Perkuat Bisnis Blockchain

Indra Azwar ditunjuk sebagai CEO PT MSU sejak tanggal 1 Februari 2023. 

Tujuannya agar penanganan proyek Meikarta menjadi lebih serius dan memberikan hasil yang lebih nyata. 

Dalam rapat tersebut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya membuka pintu untuk konsumen yang ingin komplain atau mendapatkan refund.

Baca Juga : Waskita Beton Precast (WSBP) Catatkan Kontrak Baru Rp 1,53 Triliun pada Akhir 2022

Penyelesaian proyek Meikarta diharapkan bisa rampung pada akhir tahun 2027 sesuai dengan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 2020. Meskipun demikian, Ketut dan Indra enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini.

Sampai dengan tahun 2022, sebanyak 4.800 unit apartemen telah diserahkan kepada konsumen Meikarta. 

Sementara target penyaluran pada tahun 2023 adalah 2.200 unit atau 14 persen. 

Baca Juga : SUN Energy Mulai Dilirik Berbagai Sektor Industri

Pada tahun 2024, target penyaluran meningkat menjadi 3.400 unit atau 21 persen. 

Pada tahun 2025, target penyaluran adalah 3.000 unit atau 18 persen, sehingga total unit yang tersalurkan pada tahun tersebut mencapai 83 persen.

Pada tahun 2026, akan diserahkan 3.100 unit atau 10 persen, sementara sisanya, yaitu 1.997 unit atau 7 persen, akan disalurkan pada tahun 2027.

Manajemen Meikarta berupaya untuk memberikan solusi yang tepat bagi konsumen yang ingin melakukan refund. 

Baca Juga : Hari Ini Harga Emas Antam Turun ke Rp 1.027.000 Pergram

Dengan adanya secondary market, diharapkan permintaan refund dapat terpenuhi dan konsumen yang merasa kecewa dengan proyek Meikarta dapat merasa puas dengan solusi yang diberikan. 

Meskipun terdapat penundaan dalam penyelesaian proyek Meikarta, Manajemen Meikarta tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut secara optimal dan memenuhi kebutuhan konsumen

Baca Juga : BOSS AKR Corporindo Tbk (AKRA) Tambah Kepemilikan Saham

Seperti diketahui, hingga saat ini, proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi belum juga selesai. Lantas, kenapa Meikarta mangkrak?

Ratusan pembeli apartemennya memang diketahui menuntut pengembalian dana karena merasa tak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini. 

Mereka berunjuk rasa untuk menuntut pengembalian dana dari proyek mangkrak apartemen Meikarta di depan Gedung DPR pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Baca Juga : Rupiah Diprediksi Kembali Melemah Pada Selasa besok Ke Level Rp 15.280

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta bahkan kembali mengadukan permasalahan proyek mangkrak besutan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini.

Terbaru, pengaduannya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Tidak hanya perihal pembelian unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan sejak 2017, para konsumen Meikarta mengaku telah menerima gugatan senilai Rp 56 miliar dari PT MSU karena anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyeknya.

Kenapa Meikarta Bisa Mangkrak? 

Pada akhir Desember 2022 lalu, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku induk usaha PT MSU sempat buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami.

LPCK menegaskan, bahwa PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak bulan Maret 2021 lalu.

Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu mengatakan bahwa dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027 mendatang.

Adapun, pembelian yang telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Sayangnya, hingga kini pembangunannya diklaim mangkak dan terbengkalai.

Mengapa Proyek Meikarta Mangkrak dan Kenapa Konsumen Menuntut Pengembalian Dana?

Proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, masih belum selesai hingga saat ini. 

Baca Juga : Apresiasi Keberhasilan BRI, Erick Thohir Bakal Dorong Efisiensi di Tubuh Badan Usaha Milik Negara

Hal ini membuat ratusan pembeli apartemennya menuntut pengembalian dana karena merasa tak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama dilakukan lima tahun lalu hingga kini. 

Bahkan, komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadukan permasalahan proyek mangkrak ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Baca Juga : 5 Ide Bisnis bagi Pemula, Bisa Jadi Ladang Cuan

Tidak hanya itu, para konsumen Meikarta juga mengaku telah menerima gugatan senilai Rp56 miliar dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) karena anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyek Meikarta.

Alasan Proyek Meikarta Mangkrak

Pada akhir Desember 2022, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku induk usaha PT MSU membuka suara terkait kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami. 

LPCK menegaskan bahwa PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak bulan Maret 2021 lalu.

Baca Juga : Anak Usaha Waskita Karya Tbk (WSKT) Perkuat Modal Sebesar Rp 462 Miliar Untuk Pembangunan Tol

Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu mengatakan bahwa dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027 mendatang. 

Namun, pembelian yang telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada tahun 2019-2020. Sayangnya, pembangunannya diklaim mangkrak dan terbengkalai hingga kini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link