Beranda / Bisnis
Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN yaitu Merpati Airline dan Kertas Leces
Terasjakarta.id - Kamis, 23 Februari 2023 | 20:55 WIB

Presiden Jokowi mengatkan frekuensi bencana di Indonesia naik 81 persen. (terasjakarta/basarnas)
Penulis : Archi
Editor : Archi
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan dua perusahaan BUMN yaitu PT Merpati Nusantara Airline dan PT Kertas Leces melalui dua peraturan pemerintah (PP) kedua keputusan tersebut ditandatangani pada 20 Februari 2023.
Yaitu, PP Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airline. dan PP Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan pembubaran pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Kedua perusahaan BUMN tersebut dibubarkan karena telah dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Baca Juga : Laba Bersih Astragraphia Tumbuh 11 Persen Pada Tahun 2022
Pembubaran Merpati Airline berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," dikutip dari PP Nomor 8 Tahun 2023, Rabu (22/2).
Baca Juga : Kinerja PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) Diperkirakan Tumbuh Positif di 2023
Adapun penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
Sementara pembubaran Kertas Leces berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," tulisnya kutipan PP Nomor 9 Tahun 2023.
Baca Juga : Astra Graphia Tbk (ASGR) Catatkan Pendapatan Sebesar Rp 2,90 triliun Pada 2022
Adapun, PT Kertas Leces penyelesaian pembubaran perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Selanjutnya semua kekayaan sisa hasil likuidasi kedua perseroan akan disetorkan ke Kas Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
