Beranda / Bisnis
Harga Beras Naik, Siap-Siap Warga Menjerit!
Terasjakarta.id - Kamis, 16 Maret 2023 | 09:30 WIB

Kepala Bapanas atau Badan Pangan Nasional menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras pada Rabu, 15 Maret 2023. (Freepik)
Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Bapanas atau Badan Pangan Nasional menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras.
Arief Prasetyo Adi, selaku kepala Bapanas mengumumkan kebijakan penyesuaian HET ini untuk beras dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.
Kebijakan HPP ini untuk konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen supaya harga tidak terlalu naik dengan tinggi.
Arief mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah meresmikan penetapan HPP serta HET beras tersebut.
Baca Juga : Murah Banget! HSBC Akuisisi Silicon Valley Bank Inggris Seharga Rp18 Ribu
Arief melanjutkan, jika penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras masih disesuaikan oleh Perum Bulog. GKP atau gabah kering panen di tingkat petani sudah Rp 5.000.
Di penggilingan Rp 5.100, lalu GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp 6.200 serta di Gudang Bulog Rp 6.300,
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Baca Juga : Bank DKI Kolaborasi BC Card Asia Pacific, Kini Nasabah Bisa Transaksi di Luar Negeri
HPP untuk GKP di tingkat petani sekitar Rp 4.200 dan Rp 4.350 per kilogram di penggilingan.
Sedangkan, untuk HPP GKG senilai Rp 5.250 per kilogram di tingkat petani serta Rp 5.300 per kilogram di penggilingan.
Di peraturan sebelumnya, HPP beras di gudang Bulog sekitar Rp 8.300 per kilogram.
HPP beras ini nantinya akan digunakan Bulog untuk mengadakan Cadangan Beras Pemerintah atau CBP.
Baca Juga : Menkop Teten Masduki Larang Thrifting, Ancam Matikan UMKM
HET Beras yang Juga Naik
Arief menambahkan bahwa perhitungan mengenai HET atau Harga Eceran Tertinggi diberlakukan sesuai zonasi.
Zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi.
Sedangkan, zona 2 untuk NTT, Kalimantan dan Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
- HET beras medium Zona I seharga Rp 10.900
- HET beras medium Zona II seharga Rp 11.500
- HET beras medium Zona II seharga Rp 11.800
- HET beras Premium Zona I seharga Rp 13.900
- HET beras medium Zona II seharga RP 14.400
- HET beras medium Zona III seharga RP 14.800
Baca Juga : Wow! Transaksi Belanja Online Warga RI Tembus Rp851 Triliun, Kira-kira Belanja Apa Saja Ya?
Jika membandingkan HET beras dengan sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kilogram dan yang premium Rp 13.800 per kilogram.
Wilayah Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras yaitu Rp 9.950 per kilogram untuk medium dan Rp 13.300 per kilogram premium.
Sementara itu, untuk wilayah sekitar Maluku dan Papua, HET beras medium hanya Rp 10.250 per kilogram dan premium sekitar Rp 13.600 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERPOPULER
