Beranda / Bisnis
Syarat Penerima KUR Mandiri 2023, Calon Debitur Wajib Ketahui!
Terasjakarta.id - Selasa, 4 April 2023 | 10:00 WIB

Syarat-syarat penerima KUR Mandiri yang perlu diketahui calon debitur. (ilustrasi : terasjakarta.id)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Progam KUR Mandiri 2023 telah dibuka hingga 31 Desember 2023.
Program KUR Mandiri 2023 ini dibuka oleh Bank Mandiri bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman dana untuk modal usaha.
Pada program KUR Mandiri 2023 ini, calon debitur bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Baca Juga : Delapan Sektor Usaha Prioritas KUR Mandiri 2023, Calon Debitur Harus Tahu!
Sehingga, KUR Mandiri 2023 dapat dikatakan menjadi salah satu program yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Dengan adanya program KUR Mandiri 2023, maka diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM agar dapat mengajukan pinjaman modah untuk usahanya.
Tak hanya itu, program KUR Mandiri juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.
Sama seperti Bank BRI, Bank Mandiri juga memiliki berbagai jenis KUR dengan persyaratan yang berbeda untuk dapat diajukan pelaku usaha.
Baca Juga : 5 Jenis KUR Mandiri 2023 dan Syarat Pengajuannya
KUR Mandiri 2023 memiliki lima jenis KUR yang nantinya akan disalurkan oleh Bank. Adapun lima jenis KUR Mandiri 2023 antara lain:
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau KUR TKI
- KUR Khusus
Syarat Penerima KUR Mandiri 2023
Progam pengajuan pinjaman ini memiliki syarat dan ketentuan bagi penerima KUR Mandiri 2023 yang perlu diketahui oleh calon debitur.
Baca Juga : Syarat Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023 Mikro hingga Rp100 Juta untuk Modal Usaha
Terdapat sepuluh persyaratan penerima KUR Mandiri 2023 yang perlu diketahui oleh calon debitur.
Syarat penerima ini meliputi seluruh jenis-jenis KUR Mandiri 2023.
Berikut persyaratan penerima KUR Mandiri 2023
Baca Juga : Tiga Jenis KUR BRI 2023, Ketahui Syarat Pengajuannya
- Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro
- Berasal dari anggota keluarga sebagai pekerja yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja imigran Indonesia untuk usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri bagi usaha Mikro, kecil, dan menengah
- Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, serta Pegawa dalam masa persiapan pensiun
- Kelompok Usa Menengah, Kecil, dan Mikro meliputi: Kelompok Usaha Bersama atau KUBE, Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan, serta Kelompok usaha lainnya
- Usaha Menengah, Mikro, dan Kecil dari Pekerja yang mengalami PHK
- Calon pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
- Calon Peserta yang magang di luar negeri
- Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro dari ibu rumah tangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
