Beranda / Bisnis

Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2023 Mulai 100 Juta, Apa Saja Ketentuannya?

Terasjakarta.id - Kamis, 13 April 2023 | 04:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ketentuan mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2023 yang dimulai dengan Rp100 juta. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Ketentuan mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2023 yang dimulai dengan Rp100 juta. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - KUR Mandiri 2023 yang telah dibuka hingga 31 Desember dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2023 merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja serta investasi kepada individu pada skala UMKM yang produktif dan layak, namum belum memiliki agunan tambahan.

KUR Mandiri 2023 yang dibuka hingga akhir tahun ini hadir guna membantu para pelaku usaha yang ingin meminjamkan dana untuk modal usaha.

Baca Juga : KUR Mandiri 203 Super Mikro bagi Alumni Program Prakerja, Ini Ketentuan agar Bisa Mendapatkannya

Dengan adanya program KUR Mandiri 2023 diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM agar bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha.

KUR Mandiri 2023 memiliki lima jenis KUR yang bisa diberikan kepada calon debitur dengan persyaratan yang berbeda-beda.

Di mana salah satu jenis KUR Mandiri 2023 dapat mengajukan pinjaman mulai dengan limit kredit dari 100 juta hingga 500 juta.

Di mana pada pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2023 Kecil ini dapat diajukan dengan jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Baca Juga : Jadwal Tukar Uang di BRI, BCA, Mandiri, BNI, dan BSI di Jakarta Jelang Lebaran 2023

KUR Mandiri 2023 ini bernama KUR Kecil. KUR yang memiliki suku bunga sebesar 6-9 persen per tahun dengan minimal operasi usaha selama 6 bulan.

Sehingga, apabila seseorang yang ingin mengajukan pinjaman KUR Kecil ini bisa terlebih dahulu mengetahui sejumlah ketentuan yang berlaku.

Sebab, ini dilakukan agar calon debitur dapat mengajukan pinjaman yang sesuai dengan syarat yang telah diberlakukan oleh Bank Mandiri.

Baca Juga : Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023 hingga Rp500 Juta? Ini Ketentuannya

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan dan dilengkapi oleh calon debitur sebagai berikut.

  • Agunan tambahan dipersyaratkan berupa tanah dan bangunan atau kendaraan bermotor
  • Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKI Mikro dan kecil yang diterbitkan RT/RW,
    Kelurahan/Desa, atau pejabat yang berwenang
  • Menyiapkan NIK dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat/akta nikah/cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau cerai

Kemudian, Selain memiliki persyaratan yang harus terpenuhi ketika ingin mengajukan pinjaman, progam KUR Mandiri 2023 memiliki syarat dan ketentuan bagi penerimanya.

Baca Juga : Syarat Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023 untuk Modal Usaha dengan Limit Rp10 Juta

Syarat penerima ini meliputi seluruh jenis-jenis KUR Mandiri 2023. Berikut persyaratan penerima KUR Mandiri 2023.

  1. Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro
  2. Berasal dari anggota keluarga sebagai pekerja yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja imigran Indonesia untuk usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  3. Pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri bagi usaha Mikro, kecil, dan menengah
  4. Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro di wilayah perbatasan dengan negara lain
  5. Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, serta Pegawai dalam masa persiapan pensiun
  6. Kelompok Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro meliputi: Kelompok Usaha Bersama atau KUBE, Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan, serta Kelompok usaha lainnya
  7. Usaha Menengah, Mikro, dan Kecil dari Pekerja yang mengalami PHK
  8. Calon pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
  9. Calon Peserta yang magang di luar negeri
  10. Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro dari ibu rumah tangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link