Beranda / Bisnis

Jenis KUR Mandiri 2023 Ajukan Pinjaman tanpa Agunan Pokok dan Tambahan

Terasjakarta.id - Sabtu, 13 Mei 2023 | 05:41 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Jenis KUR Mandiri 2023 yang mengajukan pinjaman tanpa agunan pokok dan tambahan. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Jenis KUR Mandiri 2023 yang mengajukan pinjaman tanpa agunan pokok dan tambahan. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut cara pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2023 tanpa agunan pokok dan tambahan.

Seperti yang diketahui KUR Mandiri 2023 telah dibuka bagi calon debitur yang ingin mengaukan pinjaman dana untuk usahanya.

Program KUR Mandiri 2023 hadir untuk calon debitur hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga : Jenis KUR Mandiri 2023 dengan Suku Bunga 6 Persen, Apa Saja?

Di mana KUR Mandiri 2023 merupakan redit atau pembiayaan modal kerja dan investasi kepada individu, hingga perseorangan skala UMKM yang produktif serta layak, tetap belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Program KUR Mandiri 2023 hadir untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

Selain itu, adanya KUR Mandiri 2023 juga bertujuan guna meningkatkan kapasitas daya saing Mikro, Kecil, dan Menengah. Mendorong juga pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Pada tahun 2023, KUR Mandiri hadir dengan lima jenis yang dapat diberikan kepada calon debitur, antara lain:

Baca Juga : KUR Mandiri 2023 Hadir dengan Suku Bunga 6 hingga 9 Persen, Apa saja?

  • KUR Super Mikro
  • KUR Mikro
  • KUR Kecil
  • KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau KUR TKI
  • KUR Khusus

Lima jenis KUR Mandiri 2023 memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang berbeda, salah satunya pada agunan pokok serta tambahan.

Adapun dari lima jenis KUR Mandiri 2023 yang agunan pokok dan tambahan tidak diberlakukan sebagai berikut.

Baca Juga : Perbedaan Jenis KUR BRI dan Mandiri 2023 Super Mikro

  • KUR Super Mikro
  • KUR Mikro
  • KUR Pekerja Migran Indonesia

Syarat pengajuan KUR Super Mikro, Mikro, dan Pekerja Migran Indonesia

Ketiga jenis KUR Mandiri yang agunan pokok serta tambahan tidak diberlakukan memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda dan limit yang berbeda.

Bagi KUR Super Mikro memiliki limit kredit sampai dengan Rp10 juta. Sementara KUR Mikro dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Sedangkan, untuk KUR Pekerja Migran Indonesia memiliki limit kredit maksimal Rp100 juta.

Baca Juga : KUR Mandiri 2023, NPWP Wajib Dimiliki saat Pengajuan Pinjaman

Adapun sejumlah persyaratan ketiga jenis KUR Mandiri 2023 yang perlu dipatuhi dan diikuti oleh calon debitur sebagai berikut.

KUR Super Mikro

  • Memiliki usaha kurang dari 6 bulan
  • Mengikuti pendampingan dan pelatihan kewirausahaan
  • Tergabung dalam kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif serta layak
  • Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKI Mikro dan kecil yang diterbitkan RT/RW, Kelurahan/Desa, atau pejabat yang berwenang
  • Menyiapkan NIK dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat/akta nikah/cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau cerai

KUR Mikro

  • Telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan usa selama paling singkat 3 bulan untuk calon debitur yang mengalami PHK
  • Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKI Mikro dan kecil yang diterbitkan RT/RW,Kelurahan/Desa, atau pejabat yang berwenang.
  • Menyiapkan NIK dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk pengajuan limit di atas Rp50 juta.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat/akta nikah/cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau cerai

Baca Juga : Perbedaan KUR Mandiri 2023 Kecil dan Khusus, Apa Saja?

KUR Pekerja Migran Indonesia

  • NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
  • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan tenaga magang Indonesia
    Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat atau akta nikah atau cerai bagi calon debitur yang sudah menikah maupun cerai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link