Beranda / Bisnis

KUR Mandiri 2023, UMKM Bisa Cair Mulai Rp10 Juta tanpa Agunan Tambahan dan Pokok dengan Mudah

Terasjakarta.id - Kamis, 18 Mei 2023 | 04:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
UMKM Bisa Cair Mulai Rp10 Juta tanpa Agunan Tambahan dan Agunan Pokok. (illustrasi : terasjakarta.id)

UMKM Bisa Cair Mulai Rp10 Juta tanpa Agunan Tambahan dan Agunan Pokok. (illustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - KUR Mandiri 2023 telah dibuka hingga periode 31 Desember 2023.

Kehadiran Kredit Usaha Mikro (KUR) Mandiri 2023 ini dapat membantu para pelaku UMKM yan tengah membutuhkan modal untuk usahanya.

Di mana KUR sendiri merupakan kredit / pembiayaan modal kerja dan / atau investasi kepada individu / perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Baca Juga : Suku Bunga KUR BRI 2023 6 hingga 9 Persen untuk Jenis Apa Saja?

Kredit Usaha Rakyat ini kerap dimanfaatkan nasabah yang tengah membutuhkan modal usaha.

Selain itu, program tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan investasi, pengembangan usaha, berbagai biaya dan kewajiban usaha, dan sebagainya

KUR Mandiri pada tahun ini hadir dengan lima jenis yang tak jauh berbeda.

KUR Mandiri 2023 hadir dengan sejumlah jenis KUR BRI 2023 yang sama, yakni:

Baca Juga : Syarat KUR Mandiri 2023, UMKM Bisa Cair Rp10 Juta tanpa Agunan Tambahan

  • KUR Super Mikro
  • KUR Mikro
  • KUR Kecil
  • KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR TKI)
  • KUR Khusus

Kelima jenis KUR Mandiri 2023 memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuannya yaitu calon debitur atau pelaku UMKM yang tengah membutuhkan modal sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta dapat melakukan pinjaman.

Baca Juga : Syarat Pengajuan KUR Mandiri dan BRI 2023

Nantinya, pinjaman tersebut akan cair tanpa adanya agunan tambahan.

Pada KUR Mandiri 2023 dengan jenis limit kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta ini memiliki suku bunga 3-9 persen efektif per tahunnya dengan jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

Pada pinjaman ini, KUR Mandiri yang bisa dilakukan pengauan sampai dengan limit kredit Rp10 juta adalah KUR Mikro.

Selain memiliki ketentuan terhadap jangka waktu, limit pinjaman, hingga limit suku bunga, jenis KUR Super Mikro juga memiliki persyaratan lainnya.

Adapun persyaratan pinjaman KUR Mikro sebagai berikut.

Baca Juga : Punya UMKM Jadi Persyaratan Penerima KUR Mandiri 2023

  • Salah satu ketentuannya yaitu calon debitur atau pelaku UMKM yang tengah membutuhkan modal sebesar Rp10 juta dapat melakukan pinjaman.
  • Nantinya, pinjaman tersebut akan cair tanpa adanya agunan tambahan.

  • Pada KUR Mandiri 2023 dengan jenis limit kredit Rp10 juta ini memiliki suku bunga 3 persen efektif per tahunnya dengan jangka waktu Kredit
    Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
  • Pada pinjaman ini, KUR Mandiri yang bisa dilakukan pengauan sampai dengan limit kredit Rp10 juta adalah KUR Super Mikro.
  • Selain memiliki ketentuan terhadap jangka waktu, limit pinjaman, hingga limit suku bunga, jenis KUR Super Mikro juga memiliki persyaratan lainnya.

Syarat Penerima KUR Mandiri 2023

Selain memiliki persyaratan yang harus terpenuhi ketika ingin mengajukan pinjaman, progam KUR Mandiri 2023 memiliki syarat dan ketentuan bagi penerimanya.

Terdapat sejumlah persyaratan penerima KUR Mandiri 2023 perlu diketahui oleh calon debitur.

Baca Juga : KUR Mandiri 2023 Hadir dengan Suku Bunga 6 hingga 9 Persen, Apa saja?

Syarat penerima ini meliputi seluruh jenis-jenis KUR Mandiri 2023, antara lain:

  1. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  2. Pelaku UMKM dari anggota keluarga karyawan yang berpenghasilan tetap atau sebagai pekerja migran Indonesia
  3. Pelaku UMKM pekerja migra Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
  4. Pelaku UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
  5. Pelaku UMKM pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pegawai pada masa persiapan pensiun
  6. Pelaku UMKM Kelompok Usaha Bersama (KUBE), gabungan kelompok Tani dan Nelayan, dan kelompok usaha lainnya
  7. Pelaku UMKM dari pekerja yang terkena PHK
  8. Pelaku UMKM calon PMI yang akan bekerja di luar negeri
  9. Pelaku UMKM calon peserta magang di luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link