Beranda / Bisnis
Jenis KUR BRI dan Mandiri 2023 Wajib Punya NPWP
Terasjakarta.id - Senin, 22 Mei 2023 | 08:00 WIB

Jenis KUR BRI dan Mandiri 2023 yang wajib memiliki NPWP dalam pengajuannya. (ilustrasi : Terasjakarta.id)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bank BRI dan Mandiri saat ini menghadirkan program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.
Melansir dari laman bank Mandiri, KUR sendiri merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Di mana Kredit Usaha Rakyat ini kerap dimanfaatkan nasabah yang tengah membutuhkan modal usaha.
Baca Juga : Pinjaman KUR Mandiri 2023 dengan Suku Bunga 6 Persen
Selain itu, program tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan investasi, pengembangan usaha, berbagai biaya dan kewajiban usaha, dan sebagainya.
Bank Mandiri membuka program KUR hingga periode 31 Desember 2023. Sedangkan Bank BRI, telah mulai melakukan penyaluran KUR 2023 sejak 6 Maret 2023.
Untuk Bank BRI, alokasi penyaluran KUR mendapatkan sebesar Rp270 triliun.
Tujuan Program KUR
Mengutip dari laman resmi Bank BRI, program Kredit Usaha Rakyat ini memiliki tiga tujuan yang meliputi:
Baca Juga : Syarat KUR Mandiri Rp500 Juta per Tahun, Ini Ketentuannya
- Meningkatkan serta memperluas akses pembiayaan kepada usaha yang produktif
- Meningkatkan kualitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja
Jenis KUR BRI dan Mandiri 2023
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI dan Mandiri 2023 terdiri dari beberapa jenis.
KUR BRI 2023 hadir dengan tiga jenis yang meliputi:
Baca Juga : Syarat KUR Mandiri 2023 Jaminan Suku Bunga 3 Persen
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
Berbeda dengan KUR BRI 2023 yang hadir dengan tiga jenis, KUR Mandiri 2023 pada tahun ini hadir dengan lima jenis yang tak jauh berbeda.
KUR Mandiri 2023 hadir dengan sejumlah jenis KUR BRI 2023 yang sama, yakni:
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR TKI)
- KUR Khusus
Dari jenis-jenis Kredit Usaha Mikro yang hadir pada dua bank milik BUMN ini, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diketahui oleh calon debitur.
Baca Juga : KUR Mandiri 2023, UMKM Bisa Cair Mulai Rp10 Juta tanpa Agunan Tambahan dan Pokok dengan Mudah
Di mana dari jenis-jenis KUR 2023 tersebut memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda, salah satunya wajib memiliki NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan dan diwajibkan pada salah satu jenis KUR BRI dan Mandiri 2023 yang hadir pada tahun ini bagi calon debitur yang membutuhkan untuk UMKM yang dimiliki.
Salah satu jenis KUR BRI dan Mandiri 2023 yang persyaratannya wajib memiliki serta menyertakan NPWP saat mengajukan pinjaman adalah KUR BRI Mikro, KUR Mandiri Mikro, KUR Mandiri Kecil, dan KUR Mandiri Khusus.
Baca Juga : Suku Bunga KUR BRI 2023 6 hingga 9 Persen untuk Jenis Apa Saja?
Kewajiban memiliki NPWP itu berlaku pada jenis untuk pengajuan di atas Rp50 juta.
Syarat KUR BRI dan Mandiri 2023 yang Wajib NPWP
Berikut detail persyaratan KUR BRI dan Mandiri 2023 yang wajib memiliki NPWP.
KUR BRI 2023 Mikro
- Belum pernah menerima pembiayaan atau kredit investasi/modal kerja komersial
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
- Setelah itu, terdapat juga dokumen yang diperlukan, meliputi e-KP, KK, dan akta nikah.
- Selain itu, calon debitur harus memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari Kelurahan, dan RT/RW
- NPWP
Baca Juga : Syarat KUR Mandiri 2023, UMKM Bisa Cair Rp10 Juta tanpa Agunan Tambahan
KUR Mandiri 2023 Mikro
- Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKI Mikro dan kecil yang diterbitkan RT/RW, Kelurahan/Desa, atau pejabat yang berwenang.
- Menyiapkan NIK dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
- NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat/akta nikah/cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau cerai.
- KUR Mandiri 2023 Kecil dan Khusus
- Minimal operasional usaha selama 6 bulan
- Menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKI Mikro dan kecil yang diterbitkan RT/RW, Kelurahan/Desa, atau pejabat yang berwenang
- Menyiapkan NIK dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat/akta nikah/cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau cerai
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKINI
TERPOPULER
