Beranda / Bisnis
KUR Mandiri 2023 Dibuka, Penerima Wajib Berpenghasilan Tetap
Terasjakarta.id - Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:18 WIB

Syarat penerima KUR Mandiri 2023 yang harus memiliki penghasilan tetap atau karyawan. (ilustrasi : terasjakarta.id)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Program KUR Mandiri telah dibuka hingga 31 Desember 2023.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2023 ini hadir hingga 31 Desember mendatang.
Calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman melalui KUR Mandiri 2023 nyatanya harus memiliki penghasilan tetap atau dinyatakan sebagai karyawan.
KUR Mandiri 2023 merupakan redit atau pembiayaan modal kerja dan investasi kepada individu, hingga perseorangan skala UMKM yang produktif serta layak, tetap belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Program KUR Mandiri 2023 hadir untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
Selain itu, adanya KUR Mandiri 2023 juga bertujuan guna meningkatkan kapasitas daya saing Mikro, Kecil, dan Menengah. Mendorong juga pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Pada tahun 2023, KUR Mandiri hadir dengan lima jenis yang dapat diberikan kepada calon debitur, antara lain:
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau KUR TKI
- KUR Khusus
Lima Jenis KUR Mandiri 2023 ini memiliki sejumlah persyaratan, limit pinjaman, hingga suku bunga yang berbeda apabila calon debitur ingin mengajukan pinjaman.
Di mana lima jenis KUR Mandiri 2023 memiliki suku bunga yang berbeda dimulai dari 3 persen hingga 9
persen per tahunnya.
Adapun rincian detail ketentuan suku bunga disetiap jenis KUR Mandiri 2023 sebagai berikut.
- KUR Super Mikro memiliki suku bunga sebesar 3 persen per tahun
- KUR Mikro memiliki suku bunga 6-9 persen per tahun
- KUR Kecil memiliki suku bunga 6-9 persen per tahun
- KUR Pekerja Migran Indonesia atau TKI ini memiliki suku bunga sebesar 6 persen per tahun
- KUR Khusus juga memiliki ketentuan suku bunga sebesar 6 persen per tahun
Bagi KUR PMI dan KUR Khusus ini memiliki suku bunga yang sama, yakni hanya 6 persen per tahunnya.
Persyaratan Penerima KUR Mandiri
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipahami dan ikuti oleh calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman.
Sebab, KUR Mandiri 2023 ini meiliki sebanyak 10 persyaratan penerima dan harus memahami sejumlah isi yang tercantum dalam persyaratan.
Salah satu persyaratan penerima KUR Mandiri adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Adapun rincian penjelasan mengenai persyaratan penerima KUR sebagai berikut.
- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
- Pelaku UMKM dari anggota keluarga karyawan yang berpenghasilan tetap atau sebagai pekerja migran Indonesia
- Pelaku UMKM pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
- Pelaku UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Pelaku UMKM pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pegawai pada masa persiapan pensiun
- Pelaku UMKM Kelompok Usaha Bersama (KUBE), gabungan kelompok Tani dan Nelayan, dan kelompok usaha lainnya
- Pelaku UMKM dari pekerja yang terkena PHK
- Pelaku UMKM calon PMI yang akan bekerja di luar negeri
- Pelaku UMKM calon peserta magang di luar negeri
Sektor Usaha Prioritas KUR Mandiri 2023
Program ini juga memiliki ketentuan sektor usaha yang menjadi prioritas mereka sebagai penerima KUR Mandiri 2023.
Terdapat delapan sektor usaha yang penyaluran KUR Mandiri 2023 diprioritaskan.
Delapan sektor usaha ini akan diprioritaskan pada sektor industri yang menambah jumlah barang atau jasa.
Adapun sejumlah sektor industri yang diprioritaskan sebagai berikut.
- Sektor pertanian, perburuan, serta kehutanan
- Sektor kelautan serta perikanan
- Sektor industri pengobatan
- Sektor rekontruksi
- Sektor pertambangan garam rakyat
- Sektor pariwisata
- Sektor jasa produksi
- Sektor produksi lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKINI
TERPOPULER
