Beranda / Bisnis

Islamic Coin Jadi Kripto Halal Pertama di Dunia, Sudah Sesuai dengan Syariat Islam?

Terasjakarta.id - Rabu, 21 Juni 2023 | 14:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
ilustarasi bitcoin (ist)

ilustarasi bitcoin (ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Islamic Coin jadi kripto halal pertama di dunia, sudah sesuai dengan syariat Islam?

Hukum kehalalan kripto atau teknologi blockchain dalam syariat Islam sempat menjadi perdebatan.

Hal ini karena dalam Islam, transaksi keuangan harus dilakukan dengan etis dan adil melalui sistem pembagian keuntungan dan kerugian antara pemberi dan peminjam.

Baca Juga : Analisis Market: Maret Bulan Baik untuk Harga Kripto?

Transaksi keuangan juga harus mengedepankan transparansi dari semua pihak yang terlibat.

Sementara kekayaan yang dihasilkan dari transaksi perdagangan harus sah dengan sesuai dengan syariat Islam.

MUI menganggap bahwa kripto haram karena tidak adanya wujud fisik, mengandung unsur gharar atau spekulatif, tidak banyak digunakan orang (ta'amul), mendapatkan persetujuan sosial (istilah), tidak memiliki underlying asset, tidak adanya otoritas yang mengatur, sehingga rawan digunakan untuk aktivitas ilegal.

Sedangkan bagi pihak yang menghalalkan kripto menganggap bahwa teknologi keuangan terbaru ini halal selama dijadikan aset, bukan mata uang.

Baca Juga : Tokocrypto Apresiasi Bulan Literasi Kripto 2023 Berjalan Sukses

Beberapa pendapat juga menyatakan bahwa kripto halal untuk digunakan. Sedangkan untuk unsur ta'amul, kripto cukup mendapatkan kesepakatan bersama antarpengguna mata uang tersebut.

Sementara itu, saat ini telah muncul produk kripto yang dinilai halal.

Koin kripto ini diciptakan pertama kali oleh Haqq Network pada tahun 2021.

Islamic Coin dianggap halal karena dapat digunakan untuk pembayaran, memiliki tata kelola, dapat membayar biaya transaksi dan staking.

Baca Juga : Sinergi Pelaku Kripto Wujudkan Good Crypto Exchange

Islamic Coin telah mendapatkan fatwa halal pada Juni 2022 dan masih dalam fase penjualan terbatas untuk selanjutnya diluncurkan ke publik pada tahun 2023 ini.

Meski begitu, koin ini telah mendapatkan dukungan dari modal ventura dan lembaga keuangan.

Pada Islamic Coin, jumlah ketersediaan mencapai 100 miliar dan setiap dua tahun sekali akan mencetak koin baru.

Koin terakhir Islamic Coin akan dicetak pada akhir era ke-50 atau 100 tahun mendatang.

Koin ini didevaluasi sehingga tidak dapat dicetak secara sembarangan.

Baca Juga : Market Kripto Turun, Begini Faktornya

Hal ini berkat mekanisme proof of stake (POS) yang membuat koin baru hanya dapat dicetak validator dan staker jaringan serta dengan jumlah sesuai dengan yang telah ditentukan.

Sistem POS ini dikenal juga dengan rantai haqq yang menurut Islamic Coin sesuai dengan syariat Islam.

Berdasarkan situs resmi Islamic Coin, sistem ini memiliki unsur yang membuatnya dapat diterima oleh otoritas.

Baca Juga : Kripto Indonesia Diharapkan Tumbuh Sehat Pada 2023

1. Transaksi jual beli Islamic Coin harus dilakukan dengan jasa dan barang yang sah serta membayarkan zakat. Pada sistem rantai haqq ini, perlu dilakukan audit terakreditasi yang mampu melindungi dana pelanggannya.

2. Otoritas menegaskan bahwa platform rantai haqq perlu sejalan dengan aturan keuangan Syariah Islam yang tercatat dalam white paper (buku peraturan yang disusun sebagai dasar Islamic Coin). Otoritas harus memastikan kesesuaian pendapat syariah dalam menerbitkan mata uang Islamic Coin dan membentuk dana abadi.

3. Otoritas tidak menyatakan pendapat terkait aspek hukum kelayakan ekonomi, tetapi pihak-pihak yang berkepentingan bertanggung jawab untuk memverifikasi aspek-aspek tersebut.

4. Otoritas merekomendasikan penunjukkan pihak luar yang memverifikasi bahwa platform telah mematuhi langkah-langkah yang terkandung dalam dokumen dan lampiran.

Baca Juga : Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

Berdasarkan peraturan tersebut, poin ketiga dan keempat menunjukkan bahwa otoritas tidak mampu memberikan penegasan mengenai kelayakan ekonomi dan kepatuhan dalam verifikasi Islamic Coin.

Otoritas melemparkan tanggung jawab tersebut pada Haqq Network dan pihak ketiga.

Berdasarkan keputusan haram MUI sebelumnya, unsur ketidakpastian nilai kripto Islamic Coin ini masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan, terutama ketika terjadi kenaikan nilai yang signifikan karena adanya permintaan yang tinggi.

Selain itu, Islamic Coin tidak memiliki acuan dalam menilai mata uang karena tidak adanya aset yang mendasari.

Baca Juga : Market Kripto Kembali Reli Panjang, Adakah Risiko Bull Trap?

Meski begitu, Islamic Coin mengaku bahwa mata uang yang diterbitkan merupakan konversi dari emas, dolar, euro, dan lainnya.

Maka dari itu, nilai Islamic Coin seperti nilai aset keuangan yang digunakan untuk membeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link