TERASJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu 30 Juni 2024. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemadanan ini akan digunakan sebagai identitas utama dalam core tax administration system. Sistem baru ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien dan akurat.
Data terkini menunjukkan masih ada 12,3 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. Angka ini menjadi perhatian serius mengingat konsekuensi yang dapat timbul jika tidak melakukan pemadanan tepat waktu, termasuk kesulitan dalam pelaporan SPT tahunan dan akses layanan perpajakan lainnya.
Untuk membantu wajib pajak, berikut adalah panduan langkah demi langkah proses pemadanan NIK-NPWP melalui website DJP Online:
- Akses dan Login
- Kunjungi laman resmiĀ www.pajak.go.id
- Tekan tombol login di bagian atas halaman
- Masukkan 16 digit NIK atau NPWP yang dimiliki
- Isi kata sandi dan kode captcha yang muncul
- Pembaruan Profil
- Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” di halaman utama
- Buka tab “Data Lainnya” untuk melakukan pembaruan
- Isi informasi terbaru meliputi nomor handphone dan alamat email aktif
- Tekan tombol “Ubah Profil” setelah data lengkap
- Verifikasi Data
- Sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor HP atau email yang didaftarkan
- Pilih opsi “di sini” untuk menerima kode verifikasi
- Periksa pesan masuk di HP atau email untuk mendapatkan kode
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
- Konfirmasi dengan menekan “Ubah Profil”
- Pelengkapan Data Tambahan
- Lengkapi informasi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Isi data anggota keluarga jika diperlukan
- Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar
- Tekan “Ubah Profil” untuk menyimpan perubahan
- Konfirmasi final dengan menekan tombol “Ya”
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan akan menghadapi enam konsekuensi serius. Konsekuensi tersebut meliputi pembatasan akses terhadap layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan, perizinan usaha, serta layanan administratif lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan NIK tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai wajib pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan perlunya aktivasi NIK secara terpisah untuk menjadi NPWP.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pemadanan, DJP menyediakan layanan bantuan melalui:
- Kring Pajak 1500200 (24 jam)
- Kantor Pelayanan Pajak terdekat
- Email resmi DJP
- Media sosial resmi DJP
Untuk pasangan suami istri, sistem perpajakan Indonesia menerapkan konsep kesatuan ekonomis keluarga. Namun, terdapat fleksibilitas untuk memilih pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah atau terpadu, dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.
Mengingat tenggat waktu yang semakin dekat, DJP menghimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan proses pemadanan NIK-NPWP. Langkah ini tidak hanya penting untuk kepatuhan administratif, tetapi juga crucial untuk memastikan kelancaran akses terhadap berbagai layanan perpajakan dan layanan publik lainnya di masa mendatang.Ā