Beranda / Jakarta Raya

Sudin KPKP Jakpus Targetkan 200 Ekor Kucing Disterilisasi Selama Tahun 2023

Terasjakarta.id - Kamis, 19 Januari 2023 | 20:24 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
ilustrasi sterilisasi kucing (pexels/Gustavo Fring)

ilustrasi sterilisasi kucing (pexels/Gustavo Fring)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Dalam menekan populasi kucing yang ada di wilayah Jakarta Pusat, Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) menargetkan 200 ekor kucing disterilisasi selama tahun 2023.

Rencana itu bagian dari upaya mengurangi penelantaran dan kekerasan terhadap hewan peliharaan. 

"Sterilisasi sebagai upaya menekan angka populasi kucing, serta mengurangi risiko penelantaran dan kekerasan pada hewan peliharaan," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti, Kamis (19/1/2023). 

Baca Juga : Daftar Lowongan Kerja di BUMN, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga S1

Nantinya selama satu tahun tersebut 200 ekor kucing yang ditargetkan disterilisasi, terdiri dari 100 ekor betina dan 100 ekor jantan.

Sterilisasi akan berlangsung di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kita juga akan adakan sterilisasi di lima kota pada 22 November 2023 dengan kuota 100 ekor kucing jantan," ujar Penty.

Untuk itu, Penty berharap masyarakat dalam mengikuti program tersebut. Akan tetapi harus memenuhi syarat yang ditentukan. 

Baca Juga : Timnas Indonesia U-20 Siap Hadapi Fiji dalam Turnamen Mini Persiapan Piala Asia U-20

Adapun persyaratan sebagai berikut:

Syarat Pemilik

  1. Pemilik berdomisili dan ber-KTP DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
  2. Satu KTP dapat mendaftarkan kucingnya tergantung kuota.
  3. Pemilik wajib membawa KTP dan fotokopi KTP (kedatangan tergantung kesepakatan dengan klinik).
  4. Wajib menandatangani inform concern dari klinik.

Baca Juga : Timnas Indonesia U-20 Siap Hadapi Fiji dalam Turnamen Mini Persiapan Piala Asia U-20

Syarat Hewan

  1. Kucing lokal bukan mix atau ras.
  2. Berpemilik, dipelihara dan tidak diliarkan.
  3. Sehat (tidak pilek, tidak batuk, tidak bunting atau menyusui) dan dinyatakan sehat dari dokter dan klinik pelaksana.
  4. Dipuasakan minimal delapan jam sebelum operasi. 
  5. Kucing diantar ke klinik dengan kandang sendiri dan diberi nama pemilik.
  6. Setelah disterilisasi, kucing mendapatkan eartip baik jantan atau betina.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link