Beranda / Jakarta Raya
Mau Buka Usaha di Jakarta? Berikut 8 Aturan yang Wajib Ditaati
Terasjakarta.id - Selasa, 24 Januari 2023 | 15:29 WIB
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Bagi masyarakat yang hendak membuka usaha di Jakarta seperti rumah/warung makan atau restoran dan jenis usaha lainnya wajib menaati sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta.
Dikutip dari akun Instagram @satpolpp.dki, setidaknya ada 8 aturan yang wajib ditaati masyarakat yang membuka usaha di Jakarta.
8 aturan tersebut dengan dasar hukum PP Nomor 5 tahun 2021, Perda DKI Nomor 8 tahun 2007, Perda DKI nomor 5 tahun 2015 dan Pergub DKI nomor 18 tahun 2018.
Baca Juga : B.I Gelar Tur Asia di Jakarta Maret 2023
Berikut 8 aturan yang wajib diataati oleh pelaku usaha:
- Melengkapi dokumen perizinan
- Menaati jam operasional
- Memiliki sertifikasi halal bagi rumah makan dan restoran atau sejenisnya
- Membayar pajak daerah
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha.
Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Simak Jadwalnya
Sementara larangan yang wajib ditaati oleh pelaku usaha di Jakarta meliputi:
- Usaha perjudian
- Menjual minuman beralkohol secara illegal
- Menjual Narkoba dan kegiatan lain yang menyimpang.
Baca Juga : Jadwal Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Bagi yang melanggar aturan kegiatan usaha tersebut bakal diberi sanksi tegas oleh Satpol PP DKI Jakarta dan petugas berwenang lainnya.
Adapun berikut 6 sanksi bagi pelanggar kegiatan usaha di Jakarta:
- Teguran tertulis 1
- Teguran tertulis 2
- Teguran tertulis 3
- Penghentian sementara usaha
- Pencabutan izin usaha
- Denda sesuai ketentuan berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News