Beranda / Jakarta Raya

Cara Mengurus Permohonan Pemakaman di Jakarta, Simak Langkah-langkahnya

Terasjakarta.id - Kamis, 26 Januari 2023 | 14:16 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
TPU di Jakarta. (ist)

TPU di Jakarta. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Lahan pemakaman menjadi salah satu yang dibutuhkan warga di Jakarta.

Dengan jumlah penduduk mencapai 10,64 juta jiwa dan menjadi Provinsi terpadat di Indonesia, menyebabkan kebutuhan lahan pemakaman di Jakarta juga cukup tinggi.

Namun, masih banyak bingung bagaimana cara mengurus permohonan pemakaman di Jakarta.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Tak cuma bagi warga DKI saja, warga luar Jakarta pun ternyata bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di wilayah Jakarta.

Beberapa informasi penting terkait permohonan pemakaman, perpanjangan izin perpanjangan tanah makam (IPTM), dan izin gali dan angkut rangka akan diuraikan secara lengkap.

Baca Juga : Simak Jadwal SIM Keliling Jakarta di Sini

Syarat Permohonan Pemakaman di TPU Jakarta

Bagi warga DKI atau non-DKI harus menyiapkan syarat berikut agar dapat memakamkan jenajazah keluarganya di TPU wilayah Jakarta:

  1. Siapkan fotokopi KTP dan KK almarhum
  2. Fotokopi sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
  3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris
  4. Fotokopi keterangan kematian dari kelurahan atau fotokopi akte kematian jika sudah memiliki.

Baca Juga : 3 Rekomendasi Cafe di Tebet Jakarta Selatan, Cocok Buat Kerja dan Nugas

Syarat Memperpanjang Izin Penggunaan Tanah Makam

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang sewa lahan pemakaman:

  1. Siapkan surat izin perpanjangan tanah makam (IPTM) asli.
  2. Jika IPTM hilang maka harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
  3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris yang tertera di surat makam.

Baca Juga : Dua Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dibangun di Jakpus

Syarat Permohonan Izin Gali dan Angkut Rangka

Bagi warga Jakarta yang ingin memindahkan makam keluarga ke kampung halaman agar menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Siapkan IPTM asli jika hilang lampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KTP dan KK ahli waris/pemohon yang tertera di IPTM
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan/Puskesmas tingkat Kecamatan di wilayah DKI Jakarta terkait jenazah bebas dari penyakit menular jika hendak dipindahkan menggunakan kargo pesawat atau kapal laut.

Baca Juga : PJLP dan ASN Ikuti Vaksinasi Booster Kedua di Kantor Waikota Jaktim

Setelah menyiapkan seluruh syarat di atas, ahli waris kemudian data ke kantor TPU untuk membuat surat pengantar yang akan diserahkan ke PTSP Kelurahan.

Setelah itu, ahli waris menyerahkan surat pengantar tersebut ke PTSP kelurahan untuk mendapatkan surat izin pemakaman dan surat setoran retribusi.

Ahli waris kemudian membayarkan retribusi pemakaman melalui virtual Account.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta, Tersebar di Lima Lokasi

Demikian sayarat dan Langkah yang diperlukan untuk mengurus izin pemakaman, memperpanjang penggunaan tanah makam dan izin gali angkut rangka.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi warga Jakarta terkait pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link