Beranda / Jakarta Raya

Cerita ERP Jalan Berbayar di Jakarta dan Tarif Saat Melintas

Terasjakarta.id - Jumat, 27 Januari 2023 | 13:39 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi Jalan Sudirman. (foto pexels.com)

Ilustrasi Jalan Sudirman. (foto pexels.com)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan jalan berbayar di Ibu Kota. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengendalian lalu lintas.

Jalan berbayar atau dikenal dengan sebutan Electrinic Road Pricing (ERP) akan diterapakn pada 25 ruas jalan.

Seperti apa cerita yang perlu diketahui tentang ERP jalan berbayar di Jakarta.

Baca Juga : Skema Cicilan Innova Zenix Januari 2023, Dijamin Tak Ganggu Duit Belanja Istri

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mel;akuian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang nantinya memayungi kebijakan itu.

Berikut sejumlah fakta ERP jalan berbayar Jakarta.

Apa itu ERP Jalan Berbayar di Jakarta.

 ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis sistem elektronik. Penerapan ERP di Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan yang terjadi disejumlah ruas jalan. 

Baca Juga : Simak Cara Perpanjang STNK di Samsat Drive Thru Jakarta, agar Tidak Diblokir

Sistem yang dipakai dalam ERP menggunakan monitor electronic serta on-board unit, dimana nantinya akan terpasang pada kendaraan.

Pada sistem tersebut bisa mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP.  

Kendaraan pribadi yang melewati daerah ERP pada waktu tertentu akan dikenakan tarif sesuai jarak yang mereka tempuh.

Jadi kendaraan pribadi diberikan dua pilihan, tetap melanjutkan perjalan dengan membayar tarif atau mencari alternatif lain tidak melintas di jalan itu.

Baca Juga : Segini Harga Tiket GAIKINDO Jakarta Auto Week 2023, Bisa Beli Online

Berikut Cara Kerja ERP Jalan Berbayar Jakarta

1.  Cara Kerja ERP

ERP Jakarta sebenarnya hampir sama dengan cara kerja jalan tol, tarif sudah ditentukan.

Biaya atau tarif sekali melintas akan dikirim ke IU sehingga pengguna dapat membayarnya dengan cara memindai kartu elektronik (smart card) yang sebelumnya sudah berisi saldo di perangkat tersebut. 

Tiap jenis kendaraan, seperti motor, mobil, ataupun bus, akan memiliki tipe IU dengan kode warna yang berbeda-beda.

Baca Juga : 7 Tips Mengatasi Motor Tersendat, Jangan Tunggu Sampai Mogok

ERP jalan berbayar juga memiliki gerbang, pada gerbang itu nantinya dilengkapi dengan sejumlah alat, seperti detektor kendaraan, antena komunikasi, dan kamera pengawas pelanggaran. 

Sebagai infrastruktur utama ERP juga dilengkapi Control Centre.

Fungsi Control Centre adalah server untuk memantau para pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya saat melintas jalan, serta mengatur periode waktu melintas terhadap seluruh gerbang ERP. 

Baca Juga : Ojol di Jakarta Terancam Kena Tarif Jalan Berbayar ERP, Rp8.200 Sekali Melintas

2. Besaran Tarif ERP

Rencana besaran tarif atau biaya terhadap kebijakan jalan berbayar atau ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota diusulkan sekitar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000 sekali melintas.

Tarif tersebut rencananya diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB. 

3. Daftar Jalan ERP di Jakarta

Baca Juga : Catat! Cara Merawat Motor Matic Biar Tetap Prima

ERP jalan berbayar nantinya akan dibagi ke dalam empat kriteria Kawasan.

Jalan yang akan menggunakan ERP jalan-jalan memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan jumlah atau volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan terhadap salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak ataupun sibuk. 

Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, ada 25 ruas jalan Jakarta yang nantinya akan diberlakukan sistem jalan berbayar atau ERP. Berikut daftar jalan yang diterapkan ERP: 

Baca Juga : Segini Biaya Konversi Motor Listrik, Dijamin Murah Setelah Disubsidi Pemerintah

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan D.I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H.R. Rasuna Said 

Baca Juga : Update Harga Pajero Sport Januari 2023, Mulai Rp500 Jutaan

4. Aturan ERP untuk Pengandara Motor

Kendaraan roda dua atau sepeda motor tetap dikenakan tarif ERP. Namun mengenai tarif ERP khusus bagi pengguna sepeda motor belum disebutkan.  

Namun wajib diketahui, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau dapat pengecualian dari ERP, antara lain seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, ambulans,  pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link