Beranda / Jakarta Raya

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta lewat Hp, Mudah Banget Nggak Pake Ribet

Terasjakarta.id - Selasa, 7 Februari 2023 | 18:18 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (ist)

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Cara mengecek pajak kendaraan bermotor di Jakarta sangat mudah bahkan bisa dicek hanya lewat Handphone (Hp).

Di situ kita dapat mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor sebelum melakukan pembayaran.

Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor kita bisa mengunjungi kode USSD, website Samsat Online Jakarta atau aplikasi mobile Cek Ranmor DKI Jakarta tanpa NIK.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Mobil Anda Bisa Lewat?

Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor Jakarta tanpa NIK:

1. Melalui Website Samsat Online Jakarta

  • Untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jakarta kita bisa mengunjungi laman website Samsat Online Jakarta melalui link https://e-samsat.id/dki-jakarta/
  • Isi kolom kode plat untuk pajak kendaraan wilayah Jakarta
  • Lalu isi nomor plat kendaraan pada kolom nomor
  • Selanjutnya isi nomor seri kendaraan bermotor
  • Setelah itu, isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor anda
  • Kemudian klik kolom provinsi dengan memilih DKI Jakarta
  • Lalu klik tombol cek sekarang, dan informasi besaran nominal pajak kendaraan akan muncul di layar Hp anda.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Dijamin Enggak Ribet

2. Melalui Kode USSD

Berikut cara untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK melalui Kode USSD:

  • Buka menu panggilan dan masukkan kode *368*1#
  • Kemudian pilih 'Polda Metro Jaya' > 'Info Ranmor' > 'Masukkan plat nomor kendaraan'
  • Setelah itu akan muncul informasi mengenai data kendaraan dan besaran biaya pajak yang harus kamu lunasi.

Baca Juga : Heru Budi Sebut Warga Pendatang Berpenghasilan Rendah Jadi Beban di DKI

3. Via Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Berikut langkah cek pajak kendaraan melalui Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta tanpa NIK:

  • Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta melalui Play Store di Hp anda
  • Kemudian buat akun menggunakan akun Google anda
  • Masukkan nomor kendaraan kamu
  • Setelah itu akan muncul data kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar di layar Hp kamu.

Baca Juga : Pj Ketua TP PKK DKI Bersama Ketua Persit Kostrad Gelar Kegiatan Panen Sayur

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Sebagai informasi, setipa pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa datang langsung ke Samsat.

Baca Juga : Syarat Dapatkan Beasiswa Baznas Bazis Jakarta Barat

Bila datang langsung ke Samsat, kalian harus menyiapkan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.

Sedangkan untuk kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

Bila kalian meminta bantuan orang lain untuk mengurus pajak kendaraan, maka harus menyertakan surat kuasa.

Baca Juga : Timbunan Sampah di Bantargebang Setara Gedung 16 Lantai, Pemprov DKI Bangun Fasilitas Pengolahan RDF Plant

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat :

  • Mendatangi loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrean dan formulir pendaftaran
  • Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
  • Selanjutnya datang ke kasir untuk informasi atas jumlah pajak yang harus dibayar
  • Kemudian, anda dapat mulai membayar pajak kendaraan dan menunggu lembar pajak STNK diberikan.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Baca Juga : Catat! Beli Dagangan PKL di Jakarta Bisa Dipenjara 2 Bulan dan Denda Rp20 Juta

Selain di kantor Samsat, membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resminya yaitu aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Perlu digaris bawahi saat membayar pajak menggunakan aplikasi Signal harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK.

Untuk kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama 2 jam maka dari itu, pengguna harus segera melakukan proses pengesahan STNK.

Baca Juga : Soal Wisma Atlet Jadi Sarang Kuntilanak, Heru: Cocok Buat Rusun dan Rumah Sakit

Adapun berikut ini langkah membayar pajak melalui aplikasi Signal:

  • Klik notifikasi lanjut untuk proses pembayaran.
  • Jika sudah muncul kode bayar lalu klik "Lanjut"
  • Lalu pilih salah satu bank lalu klik "Lanjut"
  • Setelah itu akan tampil cara pembayaran kemudian klik "Lanjut"
    Jika semua proses sudah selesai maka bisa lanjut melakukan pembayaran melalui Bank yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link