Beranda / Jakarta Raya

Tetangga Parkir Sembarangan, Laporkan melalui CRM agar Ditindak Dishub DKI

Terasjakarta.id - Rabu, 15 Februari 2023 | 16:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Petugas Dishub DKI Jakarta menindak kendaraan yang parkir liar. (terasjakarta/dishub dki)

Petugas Dishub DKI Jakarta menindak kendaraan yang parkir liar. (terasjakarta/dishub dki)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pada warga agar melaporkan tetangganya yang kendaraannya parkir sembarangan.

Warga DKI dapat melaporkan tetangganya yang parkir sembarangan melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

"Apabila di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM," kata Syafrin Liputo, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga : Pengangguran di Jakarta Tembus 410.585 Jiwa, Pemprov DKI Diminta Perbesar Pelatihan Kewirausahaan

Dipastikannya, melalui laporan CRM tersebut, nntinya Dishub DKI langsung bergerak untuk menindak kedaraan yang parkir sembarangan.

"Akan kami tindaklanjuti dengan humanis dan edukatif selanjutnya persuasif," tegas Syafrin.

Saat ini Dishub DKI Jakarta juga sedang fokus pada penindakan parkir liar dalam Operasi Lintas Jaya 2023.

Operasi Lintas Jaya 2023 akan difokuskan pada 40 koridor ruas jalan utama di Jakarta.

Baca Juga : Pemerintah Buat Rusun untuk Eks Pengemis-Gelandangan, Tarif Rp10 Ribu per Bulan

Syafrin tak merinci di mana saja 40 koridor yang menjadi fokus Operasi Lintas Jaya 2023.

"Paralel dengan itu, (penindakan parkir liar) tentu akan dilakukan yang namanya operasi dinamis," pungkas Syafrin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link