Beranda / Jakarta Raya
MRT Jakarta Ditetapkan Jadi Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian
Terasjakarta.id - Kamis, 16 Februari 2023 | 11:00 WIB

Ratangga saat melintas di jalur utama. (dok. PT MRT Jakarta/Irwan Citrajaya)
Penulis : Fitria
Editor : Fitria
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID- MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023.
"Status ini menyatakan penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan obyek vital nasional," kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dikutip dari laman MRT Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Pembuatan MRT Jakarta Diguyur Dana Rp19 Triliun dari Inggris
Ia menyebut, semua jalur, stasiun, kawasan depo, dan fasilitas pendukung MRT Jakarta merupakan obyek vital nasional.
MRT Bukan Sekadar Moda Transportasi
MRT Jakarta bukan sekadar moda transportasi, melainkan sebagai katalis perubahan budaya dan wajah kota melalui pembangunan kawasan berorientasi transit di sekitar stasiun.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan, baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamananannya," jelas Effendi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
