Beranda / Jakarta Raya

Daftar Tarif Pajak Hiburan di DKI Jakarta, Panti Pijat Harus Bayar 35 Persen

Terasjakarta.id - Kamis, 16 Februari 2023 | 12:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pajak hiburan yang berlaku di DKI Jakarta. (Instagram/@jiexpo_id)

Pajak hiburan yang berlaku di DKI Jakarta. (Instagram/@jiexpo_id)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta harus membayar pajak hiburan, yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Melansir dari laman resmi Bapenda DKI, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Baca Juga : 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta lewat Hp, Mudah Banget Nggak Pake Ribet

Seperti tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.

Berikut rincian jenis hingga besaran pajak hiburan yang ada di wilayah DKI Jakarta, apa saja?

1. Pertunjukan film di bioskop: 10 persen

2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen

Baca Juga : Simak Cara Lapor Pajak Online 2023 Tanpa Repot Antre

3. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional: 5 persen

4. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional: 15 persen

5. Kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen

Baca Juga : Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

6. Kontes kecantikan yang berkelas nasional: 5 persen

7. Kontes kecantikan yang berkelas internasional: 15 persen

8. Pameran yang bersifat non komersial: 0 persen

Baca Juga : MRT Jakarta Ditetapkan Jadi Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian

9. Pameran yang bersifat komersial: 10 persen

10. Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya: 25 persen

11. Sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen

Baca Juga : JICA Sukses Menggelar NINJA Demo Day di Jakarta

12. Sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional: 10 persen

13. Permainan bilyar, bowling: 10 persen

14. Pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional: 5 persen

Baca Juga : Macet Jakarta Dapat Sebabkan Serangan Jantung dan Kematian Dini, Haruskah WFH Lagi?

15. Pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional: 15 persen

16. Pacuan kendaraan bermotor: 15 persen

17. Permainan ketangkasan: 10 persen

Baca Juga : 3 Rekomendasi Fine Dining di Jakarta, Cocok untuk Rayakan Hari Valentine Bersama Pasangan

18. Panti pijat, mandi uap, dan spa: 35 persen

19. Refleksi dan pusat kebugaran/fitness center: 10 persen

20. Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen

Baca Juga : 3 Perpustakaan Keren di Jakarta, Cocok untuk Nugas hingga Cari Referensi Skripsi

21. Pertandingan olahraga yang berkelas nasional: 5 persen

22. Pertandingan olahraga yang berkelas internasional: 15 persen

Sebagai informasi, pajak hiburan ini akan dipungut di wilayah tempat hiburan tersebut diselenggarakan.

Semoga menginspirasi ya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link