Beranda / Jakarta Raya
Daftar Tarif Pajak Hiburan di DKI Jakarta, Panti Pijat Harus Bayar 35 Persen
Terasjakarta.id - Kamis, 16 Februari 2023 | 12:00 WIB

Pajak hiburan yang berlaku di DKI Jakarta. (Instagram/@jiexpo_id)
Penulis : Fitria
Editor : Fitria
JAKARTA, TERASJAKARTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta harus membayar pajak hiburan, yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Melansir dari laman resmi Bapenda DKI, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.
Baca Juga : 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta lewat Hp, Mudah Banget Nggak Pake Ribet
Seperti tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.
Berikut rincian jenis hingga besaran pajak hiburan yang ada di wilayah DKI Jakarta, apa saja?
1. Pertunjukan film di bioskop: 10 persen
2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen
Baca Juga : Simak Cara Lapor Pajak Online 2023 Tanpa Repot Antre
3. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional: 5 persen
4. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional: 15 persen
5. Kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen
Baca Juga : Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah
6. Kontes kecantikan yang berkelas nasional: 5 persen
7. Kontes kecantikan yang berkelas internasional: 15 persen
8. Pameran yang bersifat non komersial: 0 persen
Baca Juga : MRT Jakarta Ditetapkan Jadi Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian
9. Pameran yang bersifat komersial: 10 persen
10. Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya: 25 persen
11. Sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen
Baca Juga : JICA Sukses Menggelar NINJA Demo Day di Jakarta
12. Sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional: 10 persen
13. Permainan bilyar, bowling: 10 persen
14. Pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional: 5 persen
Baca Juga : Macet Jakarta Dapat Sebabkan Serangan Jantung dan Kematian Dini, Haruskah WFH Lagi?
15. Pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional: 15 persen
16. Pacuan kendaraan bermotor: 15 persen
17. Permainan ketangkasan: 10 persen
Baca Juga : 3 Rekomendasi Fine Dining di Jakarta, Cocok untuk Rayakan Hari Valentine Bersama Pasangan
18. Panti pijat, mandi uap, dan spa: 35 persen
19. Refleksi dan pusat kebugaran/fitness center: 10 persen
20. Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/ tradisional: 0 persen
Baca Juga : 3 Perpustakaan Keren di Jakarta, Cocok untuk Nugas hingga Cari Referensi Skripsi
21. Pertandingan olahraga yang berkelas nasional: 5 persen
22. Pertandingan olahraga yang berkelas internasional: 15 persen
Sebagai informasi, pajak hiburan ini akan dipungut di wilayah tempat hiburan tersebut diselenggarakan.
Semoga menginspirasi ya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERPOPULER
