Beranda / Jakarta Raya

Bikin Identitas Kependudukan Digital di Jakut Bisa di Kelurahan, Syaratnya hanya Pakai NIK

Terasjakarta.id - Jumat, 17 Februari 2023 | 19:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Hanya memberitahu NIK kepada petugas pelayanan, warga Jakarta Utara dapat membuat Identitas Kependudukan Digital di kantor kelurahan setempat. (terasjakarta/kominfotik ju)

Hanya memberitahu NIK kepada petugas pelayanan, warga Jakarta Utara dapat membuat Identitas Kependudukan Digital di kantor kelurahan setempat. (terasjakarta/kominfotik ju)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara memastikan seluruh loket pelayanan dapat melayani pemindaian Quick Response Code (QR Code) Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Warga dapat membuat Kartu Identitas kependudukan bisa di Kelurahan setempat seluruh wilayah Jakarta Utara.

Pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi berbasis android, Identitas Kependudukan Digital.

Pemohon hanya disyaratkan memberitahu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas pelayanan untuk membikin Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga : Jakarta Islamic Centre Belum Juga Diperbaiki Pasca Kebakaran, Padahal Bentar Lagi Ramadhan

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan seluruh loket administrasi kependudukan, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun kota dapat melayani pemindaian QR Code IKD. 

Pemindaian QR Code tersebut guna memastikan verifikasi dan validasi data pemohon sesuai dengan NIK. 

"Semua loket layanan administrasi kependudukan di Jakarta Utara sudah melayani pemindaian QR Code untuk keperluan instalasi IKD di smartphone," kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Jumat 17 Februari 2023. 

Dijelaskannya dalam aplikasi tersebut, terdapat beragam fitur berisi informasi pemilik akun layaknya pada Kartu Identitas Kependudukan (KTP) dan data keluarga, lengkap dengan dokumen digitalnya. 

Baca Juga : 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Jakarta Utara, dari Hutan Mangrove sampai Rumah Si Pitung

Adapula fitur dokumen lainnya yang berisi informasi jejak vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

"Tidak perlu khawatir soal keamanannya, aplikasi ini memuat sandi yang hanya diketahui pemilik akun. Apabila smartphone hilang, pemilik akun dapat kembali mengajukan permohonan kepada petugas kami untuk kembali diverifikasi. Dokumen Kependudukan tidak hilang karena sudah terdapat dalam server nasional," jelasnya. 

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.275 warga Jakarta Utara telah menggunakan IKD. 
Penggunaan aplikasi ini pun secara masif digaungkannya melalui kolaborasi tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan, Kelurahan, hingga pengurus RT/RW.

Baca Juga : MRT Jakarta Ditetapkan Jadi Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian

"Tentunya dalam pelayanan yang langsung ke lingkungan masyarakat seperti jemput bola kami pun melayani pemindaian QR Code IKD ini," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link