Beranda / Jakarta Raya
Pemprov DKI Buka Pendataan KJMU Tahap I Februari 2023, Catat Persyaratannya
Terasjakarta.id - Minggu, 19 Februari 2023 | 22:00 WIB

Pendataan KJMU Tahap I 2023 akan dibuka pekan depan pada 20 Februari 2023. (Instagram/@disdikdki)
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 tahun 2023.
Pada tahun 2023 ini, pembukaan pendataan KJMU akan dimulai pada pekan depan, yakni 20 Februari hingga 2 Mei 2023.
Nantinya, KJMU akan kembali diberikan dengan harapan agar mahasiswa terus bisa menyelesaikan pendidikannya dengan baik.
Baca Juga : DKI Buka Pendataan KJMU Tahap I 2023 Pekan Depan, Bisa Dapat Rp9 Juta Persemester
Melansir dari Pemprov DKI, KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang diberikan kepada calon/mahasiswa, baik Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Selain itu, pemberian KJMU juga berlaku bagi calon/mahasiswa yang memiliki potensi akademik yang baik.
Program bantuan KJMU memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain.
1. Meningkatkan akses dan kesempatan pelajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan program diploma/sarjana hingga selesai dan tepat waktu;
3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat;
4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Baca Juga : Daftar 100 Kota Terbaik di Dunia 2023, Jakarta Peringkat Berapa?
Besaran penerimaan bantuan program KJMU yang diberikan sebesar Rp9 juta per semester.
Dana KJMU yang diberikan digunakan untuk dua pembiayaan utama, yakni Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Biaya Pendukung Personal.
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan, biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS. Sementara Biaya Pendukung Personal berupa, biaya buku, kudapan bergizi, transportasi, pelengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Pada pembukaan pendataan KJMU Tahap I yang dimulai pekan depan akan melalui beberapa tahapan.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta 19 Februari, Ini Waktu dan Lokasinya
Adapun beberapa tahapan dan langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. 20 Februari – 3 Maret 2023: Pendataan calon penerima
2. 6-8 Maret 2023: Pemadanan data
3. 9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah
4. 17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
5. 27 Maret – 2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Untuk mendapatkan program bantuan KJMU ini, peserta harus memahami persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat penerimaan KJMU terdiri dari dua, yakni persyaratan Umum KJMU dan Persyaratan khusus KJMU.
Baca Juga : Simak Cara Bayar PBB Lewat Aplikasi DANA, Dijamin Lebih Mudah
Persyaratan Umum KJMU
- Memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan berdomisili DKI Jakarta;
- Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN.
Persyaratan Khusus KJMU
- Lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI paling lama 3 tahun;
- Diterima jalur regular pada PTN di bawah naungan Kemenristekdikti, PTN di bawah Kemenag, PTS akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga : Lomba Lato-lato di Kota Tua Jakarta, 1.500 Anak dan PT Kimia Farma Ikut Pecahkan Rekor MURI
Bagi peserta yang mendaftar, tetapi sudah menyandang sebagai mahasiswa juga dapat mengajukan KJMU dengan memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.
- Lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI paling lama 3 tahun;
- Pengajuan paling lama semester 2;
- Diterima melalui jalur refyler pada PTN di bawah naungan Kemenristekdikti, PTN di bawah Kemenag,, PTS akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
