Beranda / Jakarta Raya

KJP Plus Cair Maret 2023, Jumlah Penerima 800 Ribu

Terasjakarta.id - Rabu, 1 Maret 2023 | 23:55 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KJP Plus cair Maret 2023. (terasjakarta)

KJP Plus cair Maret 2023. (terasjakarta)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (1/3/2023).

Kabar pencairan tersebut diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui media sosial Instagram resminya @disdikdki.

Pada pengumumannya tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2023.

Baca Juga : Cara Daftar KJP Plus 2023, Simak Langkah-langkah dan Syaratnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta pendidik.

Diketahui, pendataan penerimaan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 telah dimulai sejak 16 Februari hingga 22 Maret 2022.

Jumlah peserta didik tersebut mendapatkan total dana yang berbeda dari tingkatan pendidikan.

Diketahui, bagi jumlah penerima dengan jenjang SD/MI memiliki jumlah penerima sebanyak 367.280 dengan total dana yang digunakan sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga : Buruan! Pendaftaran KJP Plus 2023 Sudah Dibuka, Bisa Dapat Dana hingga Rp1,8 Juta

Untuk SMP/MTs, jumlah penerima sebanyak 222.120 dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300 ribu.

Sementara, untuk jumlah penerima jenjang SMA/MA sebanyak 79.636 dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420 ribu.

Sedangkan jumlah penerima untuk jenjang SMK sebanyak 131.529 dengan total dana yang dapat digunakan lebih besar dari SMA/MA, yakni Rp450ribu.

Terakhir, jumlah penerima untuk jenjang PKBM sebanyak 2.556 dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga : Asik KJP Plus Bulan Februari Cair, Intip Besaran Dananya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram juga mengimbau kepada penerima baru JKP Plus Tahap II Tahun 2022 untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

KJP Plus sendiri merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menjamin kualitas layanan pendidikan yang adil serta merarat di wilayah Ibu Kota.

Program KJP Plus ini diciptakan untuk menunjang terselenggaranya wajib belajar selama sembilan tahun di DKI Jakarta dengan pendaftaran hanya dikhususkan bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link