Beranda / Jakarta Raya

Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Dikenakan Denda Rp2 Juta

Terasjakarta.id - Kamis, 2 Maret 2023 | 17:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemilik mobil tanpa garasi bakal dikenakan denda Rp2 juta. (Freepik/@wirestock)

Pemilik mobil tanpa garasi bakal dikenakan denda Rp2 juta. (Freepik/@wirestock)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Di Indonesia, sejumlah daerah masih banyak warganya yang memiliki kendaraan mobil, tapi tidak memiliki garasi. Sehingga, area jalan disekitar pemukiman menjadi padat dan susah diakes akibat mobil yang terpakir.

Untuk mengatasi hal tersebut, kini sejumlah daerah di Indonesia telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan untuk memiliki atau menguasai garasi.

Dua daerah, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat dikabarkan telah membuat aturan tersebut.

Baca Juga : Tetangga Parkir Sembarangan, Laporkan melalui CRM agar Ditindak Dishub DKI

Bahkan, di Kota Depok, telah mengesahkan aturan kepemilikan garasi bagi warganya. Dalam aturan tersebut, warga Kota Depok yang mempunyai mobil, tetapi tidak memiliki garasi dapat dikenakan denda sebesar Rp2 juta.

Aturan tersebut juga berlaku untuk pemilik mobil yang nekat memakirkan kendaraannya di fasilitas umum hingga mengganggu warga lain.

Pemerintah Daerah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Di mana pada salah satu poin yang dibahas adalah tentang kepemilikan garasi. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No.1 Tahun 2023 yang berisi sebagai berikut.

Baca Juga : Ada Perayaan Cap Go Meh 2023 di Glodok, Berikut Rute Alternatif Hindari Kemacetan dan Lokasi Parkir Pengunjung

Pasal 34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
Sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Di mana pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti yang tertuslis dalam Pasal 34A akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis serta denda administrasi paling banyak Rp2 juta.

Namun, Peraturan Daerah (Perda) tersebut kemungkinan bisa direvisi oleh Pemerintah Kota Depok apabila tidak efektif.

Baca Juga : Amankah Mobil Listrik Terjang Banjir Saat Musim Hujan, Apa Saja Resikonya?

Sementara itu, DKI Jakarta diketahui lebih dulu memiliki aturan mengenai kewajiban wagra memiliki atau menguasai garasi untuk pemilik kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada pasal 140 berisi ketentuan sebagai berikut.

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link