Beranda / Jakarta Raya

Heru Budi Bakal Dapat Mobil Dinas yang Harganya Lebih Mahal dari Rubicon Mario Dandy

Terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 18:17 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mendapat kendaraan dinasi mobil listrik jenis Jip. (ist)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mendapat kendaraan dinasi mobil listrik jenis Jip. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mendapat mobil dinas yang harganya lebih mahal dari Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio.

Selain Heru Budi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga bakal mendapat mobil dinas jenis Jip.

Sekda DKI Joko Agus Setyono mengatkan, Jip bakal mobil dinas Heru Budi dan Prasetyo Edi harganya lebih mahal dari Jeep Rubicon.

Baca Juga : Heru Budi Tak Targetkan Waktu Banjir Jakarta Bisa Surut, yang Penting Air Mengalir

Adapun anggaran untuk membeli Jip dinas Heru Budi tersebut Rp2,3 miliar.

Untuk diketahui, mobil Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy herganya sekitar Rp1,5 miliar.

Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy Satrio ternyata atas nama Ahmad Saefudin pendatang asal Pekalongan yang bekerja sebagai Cleaning Service. (ist)

Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy Satrio harganya berkisar Rp1,5 miliar. (ist)

Namun Joko Agus tak menyebutkan merk dari Jip yang jadi mobil dinas Heru Budi dan Prasetyo Edi tersebut.

"Rubicon justru lebih murah. Land Cruiser yang dipakai oleh seluruh kepala daerah Provinsi di Indonesia ya standarnya itu. Standarnya 4.200 cc, ada di Permendagri Nomor 7 tahun 2006," kata Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga : Jokowi Targetkan Heru Budi Normalisasi Kali Ciliwung Rampung di 2024

Adapun kata Joko nantinya mobil dinas tersebut seluruhnya mobil listrik dengan spesifikasi 4.200 cc.

Adapun pengadaan mobil listrik untuk Heru Budi dan Prasetyo Edi ini berbeda dari anggaran pengadaan mobil listrik yang sebelumnya sudah direncanakan seharga Rp 800 juta.

Untuk diketahui, belanja kendaraan dinas itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Baca Juga : Heru Budi Bilang Jakarta Akan Tetap Macet meski IKN Pindah ke Nusantara

Joko menyampaikan, kendaraan dinas gubernur tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link