Beranda / Jakarta Raya

Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 6 Maret 2023, Buka di 4 Lokasi

Terasjakarta.id - Senin, 6 Maret 2023 | 08:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Jakarta disarankan agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. (ist)

Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Jakarta disarankan agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini Senin, 6 Maret 2023 buka di 4 lokasi. 

Bagi anda yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C harus datang lebih cepat untuk menghindari antrean panjang. 

Lokasi SIM Keliling Jakarta (ANTARA)

Layanan SIM Keliling di Jakarta. (ist)

Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. 

Baca Juga : Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 5 Maret, Buka di 2 Tempat hanya Setengah Hari

Berikut 4 lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Minggu 5 Maret 2023: 

  1. Jakarta Utara - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot
  2. Jakarta Barat - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot
  3. Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Timur - Green Terrace Taman Mini
  4. Jakarta Pusat - Lobby Selatan ITC Cempaka Mas

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Layanan SIM Keliling di Jakarta. (ist) 

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Baca Juga : SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi SIM lama dan asli
  • Fotokopi KTP 
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta, Biaya Perpanjang Cuma Rp75 Ribu

Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link