Beranda / Jakarta Raya

Memilukan! Guru PPPK Jakarta hanya Dikontrak 1 Tahun

Terasjakarta.id - Kamis, 9 Maret 2023 | 09:24 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi, guru PPPK DKI Jakarta 2022 hanya dikontrak 1 tahun. (ist)

Ilustrasi, guru PPPK DKI Jakarta 2022 hanya dikontrak 1 tahun. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI hanya memberikan kontrak 1 tahun bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DKI Jakarta yang lulus seleksi. 

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima dari jaringan P2G daerah yang mengatakan Pemprov DKI hanya memberikan kontrak jangka pendek pada guru PPPK. 

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah mengatakan, guru PPPK yang lulus diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dengan perjanjian kerja hanya 1 tahun yakni terhitung sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga : Pengumuman PPPK Guru 2022 SSCASN BKN Sudah Dirilis, Segera Cek Lolos Atau Tidaknya

Artinya, lanjut Feriyansyah dalam 2 bulan ke depan kontrak para guru PPPK dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis. 

Menurut Feriyansyah hal ini sangat memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru khususnya PPPK. 

Pasalnya, di daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak hingga 5 tahun bagi guru PPPK. 

Berdasarkan data yang diperoleh P2G secara nasional, di berbagai daerah rata-rata Pemprov memberikan kontrak perjanjian kerja selama 5 tahun pada guru PPPK.

Baca Juga : PPPK Guru 2022 Batal Penempatan, 3.043 Pelamar P1: Apa Alasannya?

Seperti Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur. 

"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran?" ujar Feriyansyah.

Feriyansyah menekankan, kontrak pendek ini justru akan mempengaruhi kinerja dan profesionalisme PPPK guru.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk 2024, Jokowi Pesankan Ini ke ASN

Menurutnya, guru itu suatu profesi bukan pekerjaan umum.

Perekrutan guru bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga terkait hak mengembangkan diri dan karir.

"Jika kontrak hanya setahun pastinya akan menjadi penghalang guru PPPK mengembangkan profesionalismenya," sambung Fery.

Ia mengatakan gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan harusnya paham dengan situasi ini.

Baca Juga : Situs Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 yang Diumumkan 10 Maret 2023

"Perlakuan terhadap guru ASN PPPK sangat diskriminatif. Berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang para guru PPPK," ucapnya.

P2G meminta Pemprov DKI dan daerah lain agar memberikan kontrak kerja paling sedikit 5 tahun terhadap guru PPPK.

Hal itu agar profesi guru di daerah mendapat kesejahteraan layak dan keberlanjutan dunia pendidikan tetap berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link