Beranda / Jakarta Raya

Eks PJLP DKI yang Dipecat Heru Budi karena Faktor Usia Tuntut Keluarganya Dipekerjakan

Terasjakarta.id - Senin, 13 Maret 2023 | 16:04 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi, eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat karena faktor usia minta salah satu keluarganya dipekerjakan. (terasjakarta/upk badan air)

Ilustrasi, eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat karena faktor usia minta salah satu keluarganya dipekerjakan. (terasjakarta/upk badan air)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta yang dipecat Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena faktor usia minta keluargaya dipekerjakan untuk menggantikan mereka.

Tuntutan itu datang dari PJLP Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

"Harapan jau pokoknya hari ini ada kepastian keluarga kami diakoodir oleh dinas lingkungan hidup untuk menggantikan kita," kata Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga : Heru Budi Copot Muhammad Kamaluddin dari Jabatan Dirut JakLinko

Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, maka mereka meminta dipekerjakan kembali sebagai PJLP UPK Badan Air DLH.

Mereka meminta Pelaksanaan Kepgub 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun yang diteken Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 untuk ditunda.

Azwar menerangkan, pihaknya juga sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk kelonggaran aturan namun belum juga ada jawaban.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, aturan batas usia PJLP sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Heru Budi Tolak Kendaraan Dinas Mobil Listrik, Cukup Innova Saja

"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya, melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru pada 14 Desember 2022.

Namun Heru Budi tak menjelaskan aturan itu mengacu pasal berapa pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link