Beranda / Jakarta Raya

Jadwal SIM Keliling Jakarta 18 Maret 2023, Catat Lokasinya

Terasjakarta.id - Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Jadwal SIM Keliling Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023. (teras jakarta/NTMC POLRI)

Jadwal SIM Keliling Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023. (teras jakarta/NTMC POLRI)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023 telah dibuka.

Bagi masyarakat yang ingin atau hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C tetap bisa dilakukan pada hari ini.

Layanan Sim Keliling sendiri merupakan pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 17 Maret 2023, Catat Waktu dan Lokasinya

Layanan SIM Keliling ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Antrean SIM keliling biasanya lebih sedikit dibandingkan di kantos Satpas SIM.

Namun, tak menampik bahwa layanan SIM Keliling kerap ramai, sehingga masyarakat disarankan untuk datang lebih cepat guna menghindari antrean yang panjang.

Mengutip dari media sosial TMC Polda Metro Jaya, Layanan SIM Keliling pada hari ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 16 Maret 2023, Ini Waktu dan Lokasinya

Layanan SIM Keliling Polda Mtero Jaya akan beroperasi di lima lokasi di Jakarta yang disebar beberapa wilayah.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 18 Maret 2023

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 15 Maret 2023, Berikut Waktu dan Lokasinya

Layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM A dikenakan sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 Ribu.

Di mana masyarakat juga harus memperhatikan syarat-syaratnya sebagai berikut.

1. Fotokopi SIM yang lama dan asli

2 Fotokopi KTP

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikotes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link