Beranda / Jakarta Raya

Polda Metro Jaya Larang SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadhan

Terasjakarta.id - Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau untuk warga tidak melakukan kegiatan SOTR dan menyalakan petasan selama Ramadhan. (terasjakarta.id/ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau untuk warga tidak melakukan kegiatan SOTR dan menyalakan petasan selama Ramadhan. (terasjakarta.id/ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di jalan ibu kota selama bulan Ramadhan.

Bukan hanya SOTR namun Polda Metro Jaya juga melarang warga berkegiatan yang menggangu ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci tersebut. Salah satunya menyalakan petasan.

Menurut Kabid Huma Polsa Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pelarangan ini dikeluarkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif selama Ramadhan.

Baca Juga : 7 Hari Jelang Ramadhan, Ini Amalan Baik yang Wajib Dipersiapkan 

"Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk menghindari perbuatan-perbuatan lainnya yang memang dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Trunoyudo, Sabtu (18/3/2023)

Adapun terkait kegiatan yang mengganggu ketertiban yang dimaksud diantaranya SOTR dan menyalakan petasan.

Baca Juga : Selama Ramadhan 2023 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Bakal Dirazia Satpol PP

Mengingat di tahun-tahun sebelumnya, banyak dari kalangan remaja mengisi kegiatan SOTR dengan kebut-kebutan di jalan raya, mabuk dan menggunakan narkoba.

Hal lain yaitu menyalakan petasan. Pasalnya kegiatan ini kerap menjadi pemicu tawuran antar kelompok.

"Jadi jangan sampai Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif malah diisi dengan kegiatan negatif yang dapat memicu gangguan keamanan," imbuhnya.



Baca Juga : Puasa Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Cek Penetapan Muhammadiyah dan NU

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan bahwa dirinya tidak menampik bahwa sahur bersama atau yang bersifat berkumpul diperbolehkan.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan, termasuk kegiatan politik.

Baca Juga : Bansos Ramadhan 2023 Bakal Dibagikan Bulan Ini, Masing-masing Dapat 10 Kg Beras



"Tapi sebaiknya kegiatan sahur ini dilakukan di rumah ibadah," tandas Trunoyudo.


"Jadi kami sekali lagi akan melakukan atau memfasilitasi kalau itu untuk kegiatan keagamaan ya, silahkan. Tapi dilakukan di tempat-tempat seperti di tempat ibadah, masjid misalnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link