Beranda / Jakarta Raya

Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sudah Dianggarkan sejak 2020, Segini Biayanya

Terasjakarta.id - Selasa, 21 Maret 2023 | 12:29 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sudah dianggarkan sejak tahun 2020. (ppid)

Renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sudah dianggarkan sejak tahun 2020. (ppid)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman menjelaskan renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sudah dianggarkan sejak tahun 2020.

Namun, rencana renovasi rumah dinas Gubernur DKI yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat harus ditunda karena pandemi Covid-19. 

Dijelaskannya, rencana perbaikan rumah dinas Gubernur DKI ini sudah diusulkan sejak tahun 2018, dengan Penganggaran oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.

Baca Juga : Uus Kuswanto Jalani Fit and Proper Test Calon Wali Kota Jakarta Barat di Ruang Ketua DPRD DKI

Lalu pada 2019, Biro Umum Setda DKI Jakarta melakukan peninjauan dan melaporkan terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. 

Sehingga kata Sugih Ilman disusun Rencana Anggaran renovasi rumah dinas Gubernur DKI pada tahun anggaran 2020.

“Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin," ujar Sugih Ilman melalui keterangan tertulis, Selasa 21 Maret 2023.

Sugih melanjutkan, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19, sehingga berdasarkan laporan DCKTRP renovasi rumah dinas ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Baca Juga : Jadwal Libur Awal Puasa dan Lebaran 2023 Anak Sekolah DKI Jakarta, Catat Rincian Tanggalnya

"Kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat Covid-19,” jelasnya. 

Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020. 

Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut.

Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran renovasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab.

Baca Juga : Pemprov DKI Ancam Potong Kabel Utilitas yang Semrawut

Adapun ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga.

Anggarkan Rp2,9 Miliar untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI 

Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,9 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang berlokasi di Jalan Taman Suropati No.7, Menteng, Jakarta Pusat.

Besaran anggaran renovasi rumah dinas gubernur tersebut tercantum dalam laman website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga : Heru Budi Minta Kabel Utilitas di DKI Dikubur 1,5 Meter agar Tak Semrawut

Adapun anggaran renovasi rumah dinas gubernur ini masuk dalam paket pengadaan APBD DKI tahun 2023.

Berdasarkan pagu anggaran yang dilansir dalam laman SIRUP LKPP tersebut dirincikan bahwa anggaran renovasi rumah dinas gubernur diperuntukkan untuk pekerjaan rehabilitasi arsitektur bangunan rumah dinas gubernur.

Paket pekerjaan rehabilitasi rumah dinas guberur ini masuk dalam satuan kerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan tahun Anggaran 2023.

Baca Juga : Eks PJLP DKI yang Dipecat Heru Budi karena Faktor Usia Tuntut Keluarganya Dipekerjakan

Spesifikasi perbaikan rumah dinas gubernur ini digunakan untuk pekerjaan atap, dinding plafon, lantai dan lainnya.

Sedangkan jenis pengadaan pekerjaan menggunakan sistem pemilihan tender dengan nilai Rp2.901.369.116.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia akan dibuka pada Juli hingga Agustus 2023.

Baca Juga : Bank DKI Kolaborasi BC Card Asia Pacific, Kini Nasabah Bisa Transaksi di Luar Negeri 

Dan pelaksanaan kontrak rencananya dimulai September hingga Desember 2023 dan pemanfaatan barang atau jasa dilakukan pada Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link