Beranda / Jakarta Raya

Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Gelar Uji KIR Keliling untuk Bus AKAP

Terasjakarta.id - Jumat, 24 Maret 2023 | 20:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Dishub DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling dalam rangka menyambut mudik lebaran 2023. (ist)

Dishub DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling dalam rangka menyambut mudik lebaran 2023. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling dalam rangka menyambut mudik lebaran 2023.

Layanan Uji KIR Keliling Dishub DKI itu digelar di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo layanan Uji KIR keliling tersebut ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik seperti bus AKAP memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : Tetangga Parkir Sembarangan, Laporkan melalui CRM agar Ditindak Dishub DKI

Sehingga petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck.

Dijelaskannya, apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan melalui Layanan Uji KIR Keliling di terminal pemberangkatan.

"Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Selain itu, dalam uji berkala keliling akan diperiksa 9 sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.

Baca Juga : Dishub DKI Bakal Tutup 27 Titik U-Turn Mulai Juni 2023, Paling Banyak di Jaksel

Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.

"Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuh Syafrin.

Adapun terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani Mudik Gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, DKI Jakarta memiliki 6 unit Fasilitas layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Baca Juga : Dishub Segera Lakukan Kebijakan Jalan Berbayar Elektronik, Simak Lokasinya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkomitmen terus untuk meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link