Beranda / Jakarta Raya

Perusahaan di Jakarta Telat Bayar THR Laporkan ke Sini!

Terasjakarta.id - Minggu, 26 Maret 2023 | 18:45 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemprov DKI minta pegawai melaporkan jika perusahaan telat atau tak membayar THR. (ist)

Pemprov DKI minta pegawai melaporkan jika perusahaan telat atau tak membayar THR. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemprov DKI Jakarta meminta pekerja atau karyawan melaporkan perusahaan yang telat atau tak membayar tunjangan hari raya (THR). 

Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, pekerja bisa melaporkan perusahaan yang telat, dicicil atau tak membayar THT ke Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi di wilayah masing-masing. 

Nantinya pihak pengawas dari Sudin Nakertransgi akan menindaklanjuti aduan dari pegawai yang tak menerima THR sesuai aturan. 

Baca Juga : Pemerintah Larang Pembayaran THR Dicicil, Harus Lunas dan Tepat Waktu! 

"Mereka (pekerja) bisa mengadu ke Sudin dimana lokasi perusahaan, nanti pengawas akan ke perusahaan tersebut," kata Hari Nugroho kepada terasjakarta.id, Minggu 26 Maret 2023.

Pemerintah Larang Pembayaran THR Dicicil

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 secara dicicil. 

Untuk itu Kemnaker akan segera menerbitkan surat edaran mekanisme pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga : Jokowi Tetapkan Pembayaran THR 2023 Paling Lambat 18 April 2023

Adapun pemerintah menetapkan pembayaran THR 2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, THR tidak boleh dicicil karena ekonomi Indonesia sudah membaik paca pandemi Covid-19. 

"Jadi, Tunjangan Hari Raya kepada pekerja wajib dibayar pengusaha secara utuh alias tidak boleh mencicil. THR ASN akan diumumkan oleh Presiden,” ujar Indah Anggoro kepada wartawan, Minggu 26 Maret 2023.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembagian THR 2023 paling lambat tanggal 18 April 2023.

Baca Juga : THR PNS 2023 Segera Cair, Siap-Siap Cek Rekening

Imbauan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri di Istana Presiden pada Jumat, 13 Maret 2023.

Dalam rapat itu, Jokowi meminta THR 2023 bisa diberikan perusahaan ke pekerja/buruh paling lambat tanggal 18 April 2023.

THR sendiri bersifat wajib diberikan perusahaan kepada para tenaga kerjanya, dan telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca Juga : Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik 2023, Salah Satunya Truk Bahan Pokok

Mengacu pada Pasal 79 PP 36/2023, perusahaan yang tak membayar THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga yang terberat pembekuan operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link