Beranda / Jakarta Raya

Intip Isi Garasi Pejabat Dishub DKI yang Anak Istrinya Pamer Kemewahan

Terasjakarta.id - Minggu, 2 April 2023 | 21:37 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Anak dan istri dari pejabat Dishub DKI doyan pamer kemewahan. (ist)

Anak dan istri dari pejabat Dishub DKI doyan pamer kemewahan. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Massdes Arouffy tengah menjadi sorotan usai anak dan istrinya pamer kemewahan di media sosial.

Aksi pamer tas mewah anak dan istri pejabat Dishub DKI tersebut kemudian diviralkan oleh akun Twitter @partaisocmed.

Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat pun memanggil pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy untuk diklarifikasi.

Baca Juga : Keaslian Tas Milik Anak dan Istri Pejabat Dishub DKI Diperiksa Inspektorat

Sementara berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 12 Maret 2022, Massdes Arouffy diketahui memiliki harta sebesar Rp1.873.491.712.

Harta kekayaan Massdes Arouffy di LHKPN itu sudah dipotong utang senilai Rp243.026.415.

Harta kekayaan pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy itu terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan, alat transportasi dan mesin Massdes Arouffy memiliki tiga kendaraan berupa dua mobil dan satu motor.

Baca Juga : PDIP Minta KPK Periksa Harta Kekayaan Pejabat Dishub DKI Terkait Istri Pamer Kemewahan

Adapun tiga kendaraan tersebut meliputi mobil Mitsubishi tahun 2021 yang ditaksir punya nilai Rp504.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp319.000.000, dan motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp4.400.000.

Aset kekayaan berupa kendaraan itu menjadi harta dengan nilai terbesar setelah tanah dan bangunan.

"Kami langsung bergerak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, Jumat 31 Maret 2023.

Syaefuloh menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pejabat Dishub tersebut bakal segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal.

Baca Juga : Pejabat Dishub DKI yang Istrinya Pamer Hidup Mewah Bakal Diperiksa Inspektorat

Adapun tim internal yang bakal periksa pejabat Dishub DKI yang pamer hidup mewah itu terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Dipastikan Syaefuloh, apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link