Beranda / Jakarta Raya

Dishub DKI Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil dan SIM

Terasjakarta.id - Rabu, 5 April 2023 | 21:52 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji aturan kepemilikan garasi jadi syarat perpanjang STNK mobil. (ist)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji aturan kepemilikan garasi jadi syarat perpanjang STNK mobil. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK dan SIM pemilik mobil.

Dari itu Dishub DKI bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar parkir liar di jalan umum dapat ditekan.

"Ini akan kami koordinasikan kembali dengan pihak kepolisian sehingga saat pemilik mobil melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakara Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 5 April 2023.

Baca Juga : Jakarta Naik ke Peringkat 29 Kota Termacet di Dunia, Dishub DKI Tutup 22 Putaran Balik

Dari itu Syafrin Liputo mengimbau agar masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.

Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang bunyinya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.

"Kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk memiliki garasi," harapnya. 

Syafrin menekankan agar warga DKI tidak memarkirkan kendaraannya di fasilitas umum. 

Baca Juga : Intip Isi Garasi Pejabat Dishub DKI yang Anak Istrinya Pamer Kemewahan

Sebab fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Tetangga Parkir Sembarangan? Laporkan melalui CRM 

Sebelumnya, Syafrin Liputo meminta pada warga agar melaporkan tetangganya yang kendaraannya parkir sembarangan.

Baca Juga : PDIP Minta KPK Periksa Harta Kekayaan Pejabat Dishub DKI Terkait Istri Pamer Kemewahan

Warga DKI dapat melaporkan tetangganya yang parkir sembarangan melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

"Apabila di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM," kata Syafrin Liputo, Rabu 15 Februari 2023.

Dipastikannya, melalui laporan CRM tersebut, nntinya Dishub DKI langsung bergerak untuk menindak kedaraan yang parkir sembarangan.

Baca Juga : Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Gelar Uji KIR Keliling untuk Bus AKAP

"Akan kami tindaklanjuti dengan humanis dan edukatif selanjutnya persuasif," tegas Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link