Beranda / Jakarta Raya

Tak Main-main! Ini Syarat bagi Pendatang Baru Bisa Masuk Jakarta

Terasjakarta.id - Kamis, 27 April 2023 | 15:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pendatang baru di Jakarta wajib mengisi formulir di RT/RW setempat. (ist)

Pendatang baru di Jakarta wajib mengisi formulir di RT/RW setempat. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal melakukan pendataan bagi pendatang baru di DKI pasca lebaran 2023.

Bagi pendatang baru harus melalui sejumlah syarat untuk dapat bermukim dan beraktivitas di Jakarta. 

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, usai Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara, Jakarta diproyeksikan menjadi kota global. 

Baca Juga : Dukcapil Prediksi Ada 40.000 Pendatang Baru di Jakarta, Pemprov Juga Pastikan Tidak Ada Operasi Yustisi

Dari itu, perlu persiapan sedini mungkin untuk menuju menjadi kota global, salah satunya dengan penataan kependudukan yang lebih baik. 

Hal ini seiring banyaknya pendatang yang berpendidikan rendah menjadikan mereka tinggal di kawasan-kawasan kumuh.

“Kami sudah mulai menjajaki pendataan kependudukan, hal ini untuk menghadapi Jakarta sebagai kota global, sehingga nantinya Jakarta benar-benar tertib administrasi kependudukan,” ujar Budi di Balaikota Jakarta, Rabu 26 April 2023.

Pendataan yang dilakukan bagi pendatang baru mulai dari tingkat RT dan RW.

Baca Juga : Heru Budi Berharap Pendatang Baru di Jakarta Bukan Pengangguran

Nantinya pendatang baru diberikan syarat yakni wajib mengisi dan menandatangani form khusus. 

“Ketika mereka datang ke DKI Jakarta, nanti ada form yang berisi tanda tangan antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita, form itu yang akan diserahkan kepada RT,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, sekarang ini Disdukcapil bersama DPRD DKI Jakarta sedang menggodok persyaratan tambahan bagi pendatang baru untuk menuju Jakarta sebagai kota global.

Sebelumnya, Disdukcapik DKI meperkirakan ada sekitar 40 ribu pendatang baru pasca Lebaran 2023.

Baca Juga : 75 Persen Pendatang di Jakarta Lulusan SMA ke Bawah yang Tak Punya Keterampilan, Jadi Beban DKI

Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2020 ada sekitas 24.043 orang, 2021 mengalami penurunan sekitar 10.046 orang.

Sedangkan di tahun 2022 meningkat sebanyak 27.478 orang yang datang ke Jakarta, dan kali ini di tahun 2023 jumlah tersebut jauh lebih meningkat hingga 30 persen atau sekitar 40.000 orang yang datang ke Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link