Beranda / Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta 29 April 2023
Terasjakarta.id - Sabtu, 29 April 2023 | 05:30 WIB

Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta pada Sabtu, 29 April 2023. (teras jakarta/NTMC POLRI)
Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Jadwal SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 29 April 2023 telah dibuka.
Pada jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta yang telah dibuka ini, masyarakat dengan keinginan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C bisa dilakukan pada hari ini, Sabtu, 29 April 2023.
Pada Sabtu, 29 April 2023, SIM Keliling tersebar di sejumlah wilayah yang ada di DKI Jakarta, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 28 April 2023, Baca Biar Nggak Salah Lokasi!
Sehingga, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun C pada hari ini, Sabtu, 29 April 2023 maka bisa memilih layanan SIM Keliling di wilayah terdekat.
Seperti yang diketahui bahwa SIM Keliling hadir untuk melayani dan membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Masyarakat dapat memilih layanan SIM terdekat di wilayah DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Layanan SIM Keliling ini menjadi pelayanan khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM itu sendiri secara bergerak di sejumlah wilayah.
Baca Juga : Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang, Simak Syarat dan Ketentuannya
Biasanya, antrean SIM Keliling lebih sedikit dibandingkan dengan di kantor Satpas SIM.
Akan tetapi, layanan SIM Keliling tetap ramai. Sehingga, masyarakat disarankan untuk datang lebih cepat.
Hal ini bertujuan agar bisa menghindari antrean yang panjang saat hendak memperpanjang SIM.
Mengutip dari media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada hari ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya akan beroperasi di lima lokasi di Jakarta yang disebar beberapa wilayah, antara lain:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga : Spesial! Pemilik Tanggal Lahir 19-25 April Dapat Dispensasi Pengurusan SIM
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM A dikenakan sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Di mana masyarakat juga harus memperhatikan syarat-syaratnya sebagai berikut.
- Fotokopi SIM yang lama dan asli
- Fotokopi KTP
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikotes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
