Beranda / Jakarta Raya

Dishub Tertibkan Jukir Liar di Monas, Upaya Ciptakan Keselamatan bagi Masyarakat

Terasjakarta.id - Selasa, 2 Mei 2023 | 14:54 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Dishub DKI Jakarta tertibkan jukir liar untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat maupun petugas. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Dishub DKI Jakarta tertibkan jukir liar untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat maupun petugas. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat telah menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar sejak pekan lalu.

Operasi penertiban jukir liar yang disebut dengan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) ini para anggota Dishub bekerja sama dengan Polri, TNI, serta Satpol PP.

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir, Firdaus Burhanuddin mengatakan operasi penertiban jukir liar yang telah berlangsung sejak Minggu, 30 April 2023 malam akan dilakukan hingga malam-malam berikutnya.

Baca Juga : Petugas Dishub Diserang Juru Parkir Liar di Monas, Polisi: Pelaku Positif Sabu

Firdaus Burhanuddin menyebut bahwa pelaksanaan penertiban jukir liar ini sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya.

Pelaksanaan Operasi Cipkon saat ini melibatkan unsur pengamanan tertutup serta dititikberatkankepada jukir liar ataupun hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Gambir, khususnya kawasan Monas sekitarnya.

Firdaus menyebut operasi penertiba jukir liar dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan stabilitas keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi masyatakat maupun aparat.

Berkaitan dnegan maraknya jukir liar, Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk memakirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Baca Juga : Tips Aman Parkir Kendaraan di Kampung Halaman, Biar Gak Ribut sama Tetangga

Ia meminta agar masyarakat tidak termakan rayuran para jukir liar yang menawarkan parkir di badan jalan dengan membayar mahal jaminan aman.

Petugas Dishub diserang Jukir Liar di Monas

Sebelumnya, Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, diserang juru parkir liar di kawasan Monas, Jakarta Pusat saat sedang razia.

Baca Juga : Tips Aman Parkir Kendaraan di Kampung Halaman, Biar Gak Ribut sama Tetangga

Pelaku berinisial RC yang serang petugas Dishub DKI saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Gambir.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Juanda mengungkap, saat menyerang petugas Dishub DKI berinisial FH (26), juru parkir liar tersebut dalam pengaruh minuman keras.

Usai dilakukan tes urine, juru parkir liar tersebut juga positif narkotika jenis sabu.

"Tersangka inisial RC waktu menyerang petugas dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau metamfetamin," ujar Kompol Mugia kepada wartawan, Minggu 30 April 2023.

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Pengunjung Ancol saat Libur Lebaran, Dishub Tutup Simpang Pintu Timur

Selanjutnya pihak Polsek Metro Gambir bakal melakukan pengembangan kasus tersebut terkait dari mana narkoba yang digunakan tersangka tersebut dibeli.

Adapun pelaku menyerang petugas Dishub dengan menggunakan golok.

Kejadian penyerangan bermula, saat petugas Dishub DKI tengah melakukan razia parkir liar di kawasan Monas.

Baca Juga : Pejabat Dishub DKI yang Istrinya Pamer Tas Mewah Dirotasi

Tak terima dirazia, juru parkir liar berinisial RC, langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk menyerang petugas Dishub.

Melihat hal itu, petugas Dishub DKI berinisial FH, langsung berusaha merebut golok yang digenggam pelaku.

Namun, saat hendak mengamankan golok, FH terkena sayatan di tangan kirinya.

Petugas Dishub tersebut mengalami luka sobek hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Baca Juga : Viral! Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Dishub DKI Jakarta Akibat Parkir Liar di Kawasan Kebayoran Baru

Atas perbuatannya, juru parkir liar yang serang petugas Dishub tersebut dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link