Beranda / Jakarta Raya

Atasi Macet Jakarta, Heru Budi Usul Jam Masuk Kantor Dibagi Pukul 8 dan 10 Pagi

Terasjakarta.id - Rabu, 3 Mei 2023 | 16:48 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan jam masuk kantor bagi karyawan dibagi dua yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB. (foto: ist)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan jam masuk kantor bagi karyawan dibagi dua yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan, jam masuk kantor bagi karyawan dibagi dua pada pagi hari untuk mengurai kemacetan. 

Heru Budi mengusulkan jam masuk kantor dibagi dua yakni pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB.  

"Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB," kata Heru Budi Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 3 Mei 2023.

Baca Juga : Peringati Hardiknas 2023, Heru Budi Ingin Generasi Muda Jakarta Tempuh Pendidikan hingga Universitas

Selain diyakini dapat mengurai kemacetan, Heru Budi juga memaparkan keuntungan bagi karyawan bila masuk kerja di pukul 08.00 dan 10.00 WIB. 

"Kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi nggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah," terangnya. 

Heru Budi pun meyakini bila usulannya ini mampu mengurangi kemacetan di Jakarta hingga 30 persen. 

Heru Budi pun berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait untuk membahas masalah kemacetan Jakarta.

Baca Juga : Heru Budi Berharap Pendatang Baru di Jakarta Bukan Pengangguran

"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan. FGD segera. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya," pungkas Heru. 

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap hasil uji publik soal wacana pengaturan jam kerja di Jakarta.

Baca Juga : Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Tanggapi Kritik Pembongkaran Trotoar di Wilayah Santa

Dia mengatakan, soal pengaturan jam kerja karyawan di Jakarta diserahkan ke tiap perusahaan.

"Pengaturan jam kerja tidak bisa secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Dari itu, Pemprov DKI pun meminta tiap perusahaan menyesuaikan jam kerja karyawan secara mandiri.

Menurutnya, Pemprov DKI sudah melakukan penyesuaian jam kerja melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga : Pembongkaran Trotoar Simpang Santa Tuai Kritikan, Heru Budi Bilang Itu Hal Biasa

Di situ ada pembagian jam kerja ASN dari pukul 07.30 menjadi pukul 08.00 WIB.

"Efektif atau tidak, tentu dari masing-masing entitas tadi," pungkasnya.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, dirinya berupaya mengatasi masalah macet di Jakarta.

"Lalu lintas kami juga tengah berupaya tentunya kami tidak bisa sendiri. Di sini ada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, akan kita pecahkan masalah-masalah tentang kemacetan," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.

Baca Juga : Jalur Sepeda di Simpang Santa Dibongkar Jadi Jalan Raya, Heru Budi Janji Bakal Difasilitasi Lagi

Karyoto mengatakan salah satu yang menjadi fokus kemacetan yakni di jalur Kuningan hingga Mampang yang diharapkan waktu tempuhnya dapat dipersingkat.

Pasalnya, di jalur Kuningan hingga Mampang waktu tempuhnya hingga 30 menit. 

"Saya upayakan kalau bisa 20 menit atau bahkan 10 atau 5 menit," ucap dia. 

Baca Juga : Heru Budi Bilang Tarif TransJakarta Tak Harus Naik, Pendapatan Bisa dari Sumber Lain

Karyoto menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan.

Salah satu strategi mengurai kemacetan yakni penambahan penutupan U-turn atau putar balik.

"Menyarankan rambu-rambunya, 'oh di sini U-turn-nya ditutup' kita tambah lagi, perpanjang lagi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link