Beranda / Jakarta Raya

Pemprov DKI Bakal Cabut KJP Plus Siswa yang Ketahuan Nyontek

Terasjakarta.id - Kamis, 11 Mei 2023 | 18:37 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Siswa yang ketahuan nyontek massal bakal dicabut dana KJP Plus. (foto: hipwee)

Siswa yang ketahuan nyontek massal bakal dicabut dana KJP Plus. (foto: hipwee)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal cabut KJP Plus siswa yang ketahuan nyontek.

Dilansir dari unggahan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op, siswa yang terlibat nyontek massal akan dicabut dana dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi satuan pendidikan.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ancam cabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang kedapatan merokok.

Baca Juga : KJP Plus Cair Maret 2023, Jumlah Penerima 800 Ribu

"Saya minta Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru Budi saat membuka Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) III PGRI DKI Jakarta di Balai Kota pada Jumat 5 Mei 2023.

Selain merokok, Heru Budi juga pernah mengancam bakal mencabut KJP Plus siswa yang terlibat tawuran.

Pasalnya, kata Heru Budi, anggaran Pemprov DKI Jakarta terbatas.

Jadi lebih baih KJP Plus diberikan ke siswa yang serius belajar agar alokasi dana Pemprov DKI bisa tepat sasaran.

Baca Juga : Cara Daftar KJP Plus 2023, Simak Langkah-langkah dan Syaratnya

Tak hanya, tawuran, merokok dan mencotek, ternyata banyak larangan yang harus dipatuhi oleh siswa penerima KJP Plus.

Dan kalau kedapatan melanggar maka akan dicabut dana dan penghentian KJP Plus.

Berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan ada 23 larangan yang harus dipatuhi siswa penerima KJP Plus di Jakarta.

Baca Juga : Buruan! Pendaftaran KJP Plus 2023 Sudah Dibuka, Bisa Dapat Dana hingga Rp1,8 Juta

Berikut 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tatatertib sekolah/peraturan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link