Beranda / Jakarta Raya

PPDB Madrasah Tsanawiyah DKI Jakarta Telah Dibuka, Cek Batas Jadwal hingga Mekanisme Pendaftaran

Terasjakarta.id - Kamis, 18 Mei 2023 | 10:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
PPDB Madrasah DKI Jakarta telah dibuka sejak 15 Mei hingga 31 Mei 2023. (terasjakarta/ist)

PPDB Madrasah DKI Jakarta telah dibuka sejak 15 Mei hingga 31 Mei 2023. (terasjakarta/ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang Madrasah 2023 telah dibuka sejak Senin, 15 Mei 2023.

PPDB Madrasah 2023 yang telah dibuka ini diperuntukan bagi jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri.

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis sejumlah petnjuk teknis atau juknis PPDB Madrasah 2023. Di mana juknis tersebut berisi jalur dan syarat di masinng-masing jenjang.

Baca Juga : Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA 2023 Jenjang Pendidikan Madrasah Dibuka Hari Ini

Dalam juknis yang dirilis, terdapat dua jalur PPDB untuk MTs dan MA negeri maupun swasta, yakni jalur khusus serta umum.

Berada di bawah naungan Kemenag, pelaksanaan PPDB menjadi tanggung jawab di kementerian tersebut.

Madrasah sendiri merupakan sekolah atau lembaga pendidikan yang menyediakan pembelajaran dalam pengetahuan agam Islam.

Meski begitu, bagi siswa yang ingin mengikuti PPDB Madrasah tak diharusnya berasal dari sekolah berbasis agama.

Baca Juga : Sudah Dibuka! Ini Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang Pendidikan SMP, SMK, dan SMA

Siswa yang sebelumnya berasal dari sekolah negeri atau swasta umum diperbolehkan untuk mengikuti PPDB Madrasah.

Jadwal dan langkah Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta

PPDB Madrasah DKI Jakarta dimulai dengan pra-pendaftaran yang dimulai pada 15-31 Mei 2023.

Baca Juga : SMK Terbaik di Jakarta untuk Daftar PPDB 2023

Pendaftaran peserta didik baru DKI Jakarta untuk jenjang madrasah ini dilakukan secara online dengan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) madrasah DKI Jakarta melalui https://ppdb-madrasahdki.com/.

Nantinya, usai melakukan pendaftaran melalui laman resmi PPDB Madrasah, proses dilanjutkan dengan mengisi sejumlah data pribadi mengenai NIK hingga mengunggah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, calon peserta juga akan diminta untuk melakukan verifikasi hingga melakukan register PPDB madrasah DKI Jakarta.

Mekanisme Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023

Bagi Calon Peserta Didik Baru, perlu memperhatikan sejumlah mekanisme pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023.

Baca Juga : Mendikbud Hapus Tes Calistung di PPDB SD

Berikut rincian lengkap mekanisme pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023.

  • Buka laman situs resmi https://ppdb-madrasahdki.com/
  • CPDB wajib mengikuti pengajuan akun/pra pendaftaran dengan waktu yang telah ditentukan
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk CPDB jenjang pendidikan MIN dan isis lengkap data diri
  • Bagi CPDB Jenjang pendidikan MTSN dan MAN yang berdomisili di DKI Jakarta asal Madrasah/Sekolah DKI Jakarta, serta yang berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI wajib memasukan nomor peserta SIDANIRA
  • Bagi CPDB jenjang pendidikan MTSN dan MAN serta asal Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta wajib memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengrisi data diri lengkap
  • CPDB yang berasal dari Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta Sertifikat Akreditas sekolah asal
  • Semua CPDB wajib menginput Kartu Keluarga (KK)
  • Semua CPDB juga wajib menunggah surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali CPDB dengan materai Rp10 ribu
  • CPDB wajib mencetak bukti pengajuan akun yang berisikan Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk Aktivasi
  • Setelah proses panjang ini, CPDB tinggal menunggu pengajuan akun dan menunggu berkas pengajuan di verivikasi

Verfikasi dan Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023

Setelah CPDB mendapatkan tanda bukti pengajuan dan mencetaknya, kemudian mekanisme dilanjutkan dilakukan dengan melakukan aktivasi akun.

Baca Juga : PPDB 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat Masuk TK sampai SMA

Di mana aktivasi akun dilakukan dengan cara mengklik tombol aktivasi, kemudian menginpput nomor peserta dan pin.

Setelah melakukan aktivasi pin dengan menganti pin dengan password, maka proses verifikasi di lanjutkan dengan proses pendaftaran.

Untuk melakukan pendaftaram atau register PPDB Madrasah DKI Jakarta CPDB dapat mengikuti cara di bawah ini

CPDB login dengan menggunakan nomor peserta dan password

  1. CPDB mendaftar dengan memiliki jalur pendaftaram serta madrasah tujuan CPDB mencetak tanda bukti pendaftaran
  2. Usai melakukan dua cara tersebut, akan dilanjutkan dengan cara melapor diri secara online dengan cara berikut ini.
  3. CPBD yang dinyatakan diterima pada madrasah tujuan wajib melakukan Lapor Diri Online dengan jadwal yang ditentukan
  4. CPDB yang tidak melakukan lapor diri padahal dinyatakan diterima, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir
  5. Login menggunakan nomor peserta dan password. Lalu, klik lapor diri
  6. Cetak tanda bukti lapor diri online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link