Beranda / Jakarta Raya

Besok Ruko yang Makan Bahu Jalan di Pluit Harus Sudah Dibongkar Mandiri atau Dirobohkan Paksa

Terasjakarta.id - Senin, 22 Mei 2023 | 17:12 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemkot Jakut bakal membongkar paksa bangunan ruko yang memakan bahu jalan bila tak dobongkar mandiri oleh pemiliknya. (foto: ist)

Pemkot Jakut bakal membongkar paksa bangunan ruko yang memakan bahu jalan bila tak dobongkar mandiri oleh pemiliknya. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara diminta tegas terkait pembongkaran ruko yang memakan jalan di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Pasalnya, hari Selasa, 23 Mei 2023, pemilik ruko yang berlokasi di Jl Niaga harus sudah membongkar secara mandiri bangunan yang memakan bahu jalan. 

Ketua RTRT011 RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya meminta pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan tak mengulur waktu pembongkaran. 

Baca Juga : Dua Ruko di Kalideres Kebakaran, Kerugian Capai Rp20 Miliar

"Sudah diberikan Surat Himbauan dari Kelurahan Pluit untuk membongkar sendiri bangunan dan beton yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan agar segera melaksanakan pembongkaran secara mandiri," kata Riang pada Senin, 22 Mei 2023.

Bila pemilik ruko sengaja mengulur waktu, Riang meminta Pemkot Jakut bertindak tegas dengan merobohkan paksa bangunan yang memakan bahu jalan. 

"Pembongkaran harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Pasalnya lanjut Riang, sudah ada rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara kepada Satpol PP Jakarta Utara terkait perintah pembongkaran.

Baca Juga : Rafael Alun Diduga Miliki Aset yang Disembunyikan di Beberapa Kota, Ada Moge, Mobil, Kost-kostan dan Ruko

"Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang telah diterima oleh pihak Satpol PP merupakan landasan hukum yang kuat dan terbukti adanya Pelanggaran Bangunan di ruko blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan," ujarnya.

Adapun, Pemkot Jakut telah mengeluarkan batas waktu pembongkaran secara mandiri hingga besok Selasa, 23 Mei 2023.

"Dengan demikian, saya berharap pihak Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan Eksekusi penertiban bangunan dapat tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," katanya. 

Baca Juga : Lagi! Mayat Dicor Ditemukan Dalam Ruko di Semarang, Posisi Kaki di Atas Kepala di Bawah

42 Ruko di Pluit Makan Bahu Jalan

Pada kesempatan sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim bakal membongkar 42 ruko di Pluit yang memakan bahu jalan.

"Jumlahnya sih 42-an ruko yang kita minta bongkar. Tapi nanti kan nggak semua bongkar. Ada yang memang nggak melanggar," kata Ali kepada wartawan di kawasan Monas. 

Ali mengatakan Pemkot Jakut telah meminta pemilik ruko melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga : Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sebulan Penuh, Meriahkan HUT Kota Jakarta ke-496

Jika tidak dilakukan secara mandiri, maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP. 

"Yang bongkar mereka dulu. Kalau nggak dibongkar ya kita yang bongkar," tegasnya. 

Ali menyampaikan, puluhan ruko tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, puluhan ruko itu terbukti melanggar karena mendirikan bangunan hingga memakan bahu jalan hingga menutupi saluran air. 

Baca Juga : Pemprov DKI Rilis Logo HUT ke-496 Jakarta, Ini Makna dan Temanya

"Ada (IMB). Bangunan yang untuk sampe bangunan dia doang itu ada IMB-nya. Dari bangunan sampe ke saluran itu nggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu udah fasos-fasum," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link