Beranda / Jakarta Raya

Hari Ini Baru 3 Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit yang Dibongkar Pemiliknya, Besok Bakal Dirobohkan Paksa

Terasjakarta.id - Selasa, 23 Mei 2023 | 18:14 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Hingga hari ini baru 3 ruko yang memakan bahu jalan dibongkar mandiri oleh pemiliknya. (foto: ist)

Hingga hari ini baru 3 ruko yang memakan bahu jalan dibongkar mandiri oleh pemiliknya. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengungkap hingga hari baru 3 ruko di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang caplok bahu jalan dibongkar mandiri oleh pemiliknya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan batas waktu pembongkaran ruko yang caplok jalan di Jl Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan secara mandiri hingga hari ini Selasa, 23 Mei 2023.

Batas waktu tersebut sesuai rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara kepada Satpol PP Jakarta Utara terkait perintah pembongkaran.

Baca Juga : Besok Ruko yang Makan Bahu Jalan di Pluit Harus Sudah Dibongkar Mandiri atau Dirobohkan Paksa

"Ada 3 ruko yang telah dibongkar," ujar Ali Maulana Hakim pada Selasa, 23 Mei 2023.

Menurutnya, pemilik ruko berkomitmen menbongkar mandiri bangunan yang memakan bahu jalan hingga menutup saluran air.

Namun, banyak dari mereka yang terkendala ketersediaan tukang.

Sebab itu, banyak pemilik ruko yang belum membongkar banguanan yang capol jalan.

Baca Juga : Dua Ruko di Kalideres Kebakaran, Kerugian Capai Rp20 Miliar

"Yang lain mau bongkar juga. Cuma, informasi dari camat bahwa mereka belum dapat tukang," terang Ali.

Ali menegaskan, jika besok belum juga dibongkar makan akan dirobohkan paksa oleh Satpol PP bangunan yang caplok saluran air.

Ada 42 Ruko di Pluit yang Makan Bahu Jalan

Kesempatan sebelumnya, Ali Maulana Hakim bakal membongkar 42 ruko di Pluit yang memakan bahu jalan.

Baca Juga : Rafael Alun Diduga Miliki Aset yang Disembunyikan di Beberapa Kota, Ada Moge, Mobil, Kost-kostan dan Ruko

"Jumlahnya sih 42-an ruko yang kita minta bongkar. Tapi nanti kan nggak semua bongkar. Ada yang memang nggak melanggar," kata Ali kepada wartawan di kawasan Monas.

Ali mengatakan Pemkot Jakut telah meminta pemilik ruko melakukan pembongkaran secara mandiri.

Jika tidak dilakukan secara mandiri, maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP.

Baca Juga : Lagi! Mayat Dicor Ditemukan Dalam Ruko di Semarang, Posisi Kaki di Atas Kepala di Bawah

"Yang bongkar mereka dulu. Kalau nggak dibongkar ya kita yang bongkar," tegasnya.

Ali menyampaikan, puluhan ruko tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, puluhan ruko itu terbukti melanggar karena mendirikan bangunan hingga memakan bahu jalan hingga menutupi saluran air.

Baca Juga : Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sebulan Penuh, Meriahkan HUT Kota Jakarta ke-496

"Ada (IMB). Bangunan yang untuk sampe bangunan dia doang itu ada IMB-nya. Dari bangunan sampe ke saluran itu nggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu udah fasos-fasum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link