Beranda / Jakarta Raya

Satpol PP Tak Ambil Pusing Penolakan Pembongkaran Ruko yang Caplok Jalan di Pluit, Jalan Terus! 

Terasjakarta.id - Rabu, 24 Mei 2023 | 16:09 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan akan terus membongkar ruko yang caplok jalan di Pluit meski ditolak pemiliknya. (foto: terasjakarta.id)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan akan terus membongkar ruko yang caplok jalan di Pluit meski ditolak pemiliknya. (foto: terasjakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin tak mau ambil pusing terkait penolakan pemilik ruko yang dibongkar karena caplok jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dia menegaskan, pembongkaran paksa bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan RT011/003 Kelurahan Pluit akan terus berjalan. 

Adapun, puluhan pegawai dan pemilik ruko melakukan demonstrasi menolak pembongkaran paksa tersebut. 

Baca Juga : Dibongkar Satpol PP, Pegawai Ruko yang Caplok Jalan di Pluit Kena PHK, Bingung Mau Makan Apa

"Tidak apa-apa yah karena itu setiap orang boleh berpendapat, boleh menyampaikan aspirasi nya, tetapi kami ini lebih kepada aturan yang mengatur masyarakat," kata Arifin di lokasi pada Rabu, 24 Mei 2023. 

Arifin menekankan, Satpol PP telah mengantongi surat rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara terkait perintah pembongkaran.

"Saluran air yang ditutup, kemudian pengembalian fungsi jalan semua itu harus kita kembalikan," lanjut Arifin. 

Arifin menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan waktu 4 hari terhitung sejak tanggal 20-23 Mei 2023, agar pemilik ruko yang caplok jalan membongkar secara mandiri. 

Baca Juga : Pemilik Ruko di Pluit yang Caplok Jalan Minta Tunda Pembongkaran, Heru Budi: Tetap Besok!

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, hanya beberapa pemilik ruko yang kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. 

Dari itu, sesuai dengan rekomendasi dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Satpol PP melakukan pembongkaran paksa. 

Arifin mengatakan, setidaknya ada lebih 20 ruko yang dibongkar paksa. 

Baca Juga : Besok! Heru Budi Bakal Bongkar Paksa Ruko Caplok Jalan di Pluit

Pegawai Ruko yang Caplok Jalan di Pluit Kena PHK, Bingung Mau Makan Apa

Puluhan pekerja dan pemilik Ruko yang caplok jalan di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan unjuk rasa menolak pembongkaran paksa pada Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam aksinya, puluhan pekerja dan pemilik ruko membentangkan spaduk penolakan.

Bahkan puluhan pekerja dan pemilik ruko tersebut menggeruduk rumah Ketua RT011 RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya.

Baca Juga : Besok Ruko yang Makan Bahu Jalan di Pluit Harus Sudah Dibongkar Mandiri atau Dirobohkan Paksa

Pasalnya, Riang dianggap sebagai pemicu pembongkaran bangunan ruko yang caplok jalan hingga menutupi saluran air.

Salah satu pegawai ruko Romawi mengatakan, dengan dibongkarnya bangunan ruko yang caplok jalan pekerjaannya ikut terdampak.

Ia terkena PHK karena usaha tempatnya mencari nafkah harus tutup permanen.

"Kalau dibongkar gimana. Kita ngasih makan keluarga pakai apa, mau makan apa," kata Romawi yang sudah 3 tahun bekerja.

Baca Juga : Dua Ruko di Kalideres Kebakaran, Kerugian Capai Rp20 Miliar

Ia pun bingung mengapa dari awal pembangunan, tidak dilakukan pembongkaran.

Namun setelah sekian lama, baru ada pemberitahuan untuk dibongkar.

Untuk itu, sambil membentangkan spanduk puluhan pegawai dan pemilik ruko yang merasa dirugikan, menggeruduk kediaman Ketua RT011 Riang Prasetya.

Mereka menuntut Riang Prasetya mundur dari jabatannya sebagai Ketua RT011 Kelurahan Pluit.

Baca Juga : Rafael Alun Diduga Miliki Aset yang Disembunyikan di Beberapa Kota, Ada Moge, Mobil, Kost-kostan dan Ruko

"WARGA UMKM DAN KARYAWAN RESAH RT011 JADI RESAH SEJAK PAK RT RIANG PRASETYA SIBUK "MENCARI SENSASI" TTD WARGA RT011/003" tulis salah satu spanduk yang dibentangkan pemilik ruko di depan kediaman Ketua RT Riang Prasetya.

Pasalnya, Riang Prasetya telah menginisiasi pembongkaran puluhan ruko yang menyerobot bahu jalan.

Untuk diketahui, pemerintah kota Jakarta Utara sudah menerbitkan surat rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara kepada Satpol PP Jakarta Utara terkait perintah pembongkaran.

Pembongkaran bangunan ruko yang serobot bahu jalan dilakukan secara mandiri paling lambat hingga Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga : Lagi! Mayat Dicor Ditemukan Dalam Ruko di Semarang, Posisi Kaki di Atas Kepala di Bawah

Bila hingga batas waktu tersebut belum membongkar mandiri maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP.

Setidaknya saat ini sebanyak 22 bangunan ruko yang serobot jalan di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan sudah dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link