Beranda / Jakarta Raya

Viral! Parkir 5 Menit di Tanah Abang Digetok Rp50 Ribu, Dishub Janji Tindaklanjuti

Terasjakarta.id - Rabu, 24 Mei 2023 | 19:41 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Parkir 5 menit di pinggir jalan kawasan Tanah Abang pemilik kendaraan digetok Rp50 ribu. (foto: ist)

Parkir 5 menit di pinggir jalan kawasan Tanah Abang pemilik kendaraan digetok Rp50 ribu. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Viral di media sosial seorang pria digetok tarif parkir Rp50 ribu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, seorang pria mengaku baru 5 menit memarkirkan mobilnya di kawasan Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang. 

"Gue lagi Tanah Abang kan, Parkirnya emang kayak di pinggir jalan gitu sih, tiba-tiba terus kayak dimintain buat parkirnya Rp50 ribu," ucap seorang pria dalam video. 

Baca Juga : Viral Sultan Nganjuk Parkir Pesawat di Halaman Rumah, Dimodifikasi Jadi Ruang Keluarga

Istri dari warga itu pun sempat beradu argumen dengan si juru parkir. 

Ia pun mempertanyakan mengapa sampai sebesar itu tarif parkir kendaraan di kawasan Tanah Abang. 

Ia sampai syok mendengar tarif parkir sebesar itu. Pasalnya mobilnya hanya parkir 5 menit. 

Warga itu pun sempat menawar Rp20 ribu ke juru parkir. 

Baca Juga : Dishub Pelototi Lokasi Parkir Liar Depan Masjid Istiqlal yang Getok Tarif Rp10 Ribu

"Masalahnya parkiran mal juga kalah, 5 menit cuma Rp20 ribu. Kalian tuh mesti hati-hati kalau ke Tanah Abang ada parkir liar gitu mending lu nanya dulu mendingan," ucap pria dalam video.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bakal menindaklanjuti keluhan warga tersebut. 

Dishub DKI bakal menggandeng pihak kepolisian untuk menertibkan parkir liar di kawasan Tanah Abang. 

Baca Juga : Dishub Klaim Rutin Razia Parkir Liar Depan Masjid Istiqlal yang Getok Tarif Rp10 Ribu Per Motor

"Kita koordinasi dengan Polres Jakpus terhadap oknum-oknum jukir itu akan ditertibkan," tegas Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023.

Syafrin juga mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat resmi yang telah disediakan. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menggunakan jasa parkir liar. Di Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia, jadi silakan parkir di sana," ujar Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    SHARE
    Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link