Beranda / Jakarta Raya
Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Uji Emisi Akbar 2023 Gratis di Ragunan
Terasjakarta.id - Kamis, 25 Mei 2023 | 11:58 WIB

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan bakal menggelar Uji Emisi Akbar 2023 gratis berlokasi di Parkir utara Taman Margasatwa Ragunan, dalam perayaan HUT DKI Jakarta. (Foto: istimewa)
Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar 2023 secara Gratis, dalam merayakan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-496.
Uji Emisi Akbar 2023 rencananya bakal digelar Pemprov DKI Jakarta secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan dan di daerah penyangga Jakarta lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada Kamis, 25 Mei 2023 menjelaskan bahwa Uji Emisi Akbar 2023 sebagai titik awal dalam penerapan tiga kebijakan penting di masa yang akan datang.
Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Bakal Digelar Hingga 16 November 2023
Tiga kebijakan tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan memastikan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta telah memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.
Asep menjelaskan lebih lanjut, bahwa tiga kebijakan tersebut adalah sosialisasi kepatuhan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
Asep juga menambahkan bahwa kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah berumur 3 tahun keatas diwajibkan melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Kebijakan pertama terkait dengan kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan kedepannya akan dilakukan sosialisasi kepatuhan hukum saat melintas di jalan raya.
Baca Juga : Pemprov DKI Rilis Logo HUT ke-496 Jakarta, Ini Makna dan Temanya
Sedangkan Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Patuh 2023 dan Uji Emisi bakal menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut mulai dari 9-19 Juni 2023 mendatang.
Kebijakan kedua akan dilakukan pemberlakuan Disinsentif parkir baig kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, dengan kini sudah diterapkan di 11 lokasi parkir dan kedepannya bakal ditambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, penerapan disinsentif tersebut kedepannya juga bakal diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Baca Juga : Pemprov DKI Gelar Salat Idul Adha di Masjid Balai Kota Tahun Ini, Jokowi Kurban Sapi
Asep menjelaskan bahwa disinsentif tersebut akan menerapkan tarif maksimal kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Sedangkan untuk kebijakan ketiga adalah terkait pengenaan koefisien denda PKB mengacu pada PP 22/2021 terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda tersebut bakal menyasar kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB.
Asep menjelaskan bahwa besaran koefisien denda PKB yang meliputi kendaraan tersebut akan didorong perumusannya oleh KLHK bersama dengan Kemendagri dan akan berlaku secara nasional.
Baca Juga : Pekan Depan, Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan 12 Kepala SKPD, dari Kadis hingga Kabiro
Jadwal dan Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta, Digelar Hingga 16 November 2023
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan bakal menggelar razia uji emisi bekerjasama dengan Polda Metro Jaya hingga 16 November 2023 mendatang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal menggelar pengecekan kepatuhan masyarakat dalam penerapan uji emisi di sejumlah jalan raya Ibu Kota.
Baca Juga : Pemprov DKI Bakal Cabut KJP Plus Siswa yang Ketahuan Nyontek
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan bahwa razia uji remisi ini akan digelar hingga 16 November 2023.
Namun Asep menambahkan bahwa kendaraan yang belum melakukan uji emisi belum ditilang.
Asep mengatakan bahwa pihaknya akan menstop kendaraan-kendaraan tersebut dan akan di cek uji emisinya, dan jika belum lulus uji emisi bakal diarahkan untuk uji emisi dan pihaknya akan mensosialisasikan.
Menurut Asep, skema yang bakal terapkan dalam kegiatan razia uji emisi tersebut, petugas bakal melakukan pemeriksaan secara acak kepada kendaraan-kendaraan yang melintas di jalan raya tempat digelar razia uji emisi tersebut.
Baca Juga : Tidak Terawat, Pemprov DKI Jakarta Beri Anggaran Rp1,7 Miliar untuk RPTRA Kalijodo
Setiap pengendara yang dilakukan pengecekan bakal diminta untuk menunjukkan bukti sudah melakukan uji emisi, dan jika tidak punya bukti uji emisi akan dialihkan untuk segera melakukan uji emisi yang bakal digelar Pemprov DKI Jakarta.
Asep meyakini bahwa razia uji emisi tersebut tidak menimbulkan kemacetan karena bakal dilakukan secara acak.
Penerapan uji emisi kendaraan bermotor sendiri merupakan instruksi dari Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Dukcapil Prediksi Ada 40.000 Pendatang Baru di Jakarta, Pemprov Juga Pastikan Tidak Ada Operasi Yustisi
Saat ini, diketahui sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi dikenakan disinsentif parkir atau sanksi tarif tertinggi sebesar Rp7.500 per jam dan berlaku progresif.
Setelah menggelar razia uji emisi uji kepatuhan ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal memasukkan kepatuhan uji emisi kendaraan sebagai salah satu yang diperiksa dalam Operasi Patuh 2023 yang rencananya digelar pada 6-19 Juni 2023 mendatang.
Jadwal Razia Uji Emisi di DKI Jakarta
Berikut adalah jadwal dan lokasi razia uji emisi uji kepatuhan di Jakarta:
Baca Juga : Gelar Salat Ied di Balai Kota, Pemprov DKI Imbau Masyarakat Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Triwulan Kedua
- 9 Mei 2023 - Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (depan Hotel Dariza)
- 10 Mei 2023 - Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat (depan patung panahan)
- 11 Mei 2023 - Jalan Deplu Raya, Jakarta Selatan
- 16 Mei 2023 - Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur
- 30 Mei 2023 - Jalan Taman Mini, Jakarta Timur
- 31 Mei 2023 - Jalan Pondok Kelapa Selatan, Jakarta Timur
- 6 Juni 2023 - Jalan Raya Bogor
- 7 Juni 2023 - Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (depan AEON)
- 8 Juni 2023 - Jalan Tanjung Barat, Jakarta Selatan
- 13 Juni 2023 - Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- 14 Juni 2023 - Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
- 15 Juni 2023 - Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat
- 27 Juni 2023 - Jalan Puri Elok, Jakarta Barat (CNI Kembangan)
- 28 Juni 2023 - Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat (depan Hotel Borobudur)
Baca Juga : Pemprov DKI Kembali Gelar Salat Idul Fitri di Balai Kota bagi Masyarakat Umum
Triwulan Ketiga
- 4 Juli 2023 - Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan (depan UP Pancasila)
- 5 Juli 2023 - Jalan Radin Inten, Jakarta Timur (GOR Senam DKI)
- 6 Juli 2023 - Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat
- 11 Juli 2023 - Jalan Deplu Raya, Jakarta Selatan
- 12 Juli 2023 - Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat
- 20 Juli 2023 - Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi, Jakarta Timur
- 26 Juli 2023 - Terminal Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- 2 Agustus 2023 - Jalan Waduk Pluit Penjaringan, Jakarta Utara
- 3 Agustus 2023 - Jalan Pondok Kelapa Selatan, Jakarta Timur
- 8 Agustus 2023 - Jalan Raya Bogor
- 9 Agustus 2023 - Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat
- 10 Agustus 2023 - Jalan Tanjung Barat, Jakarta Selatan
- 16 Agustus 2023 - Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur (depan Gramedia)
- 30 Agustus 2023 - Mall Daan Mogot, Jakarta Barat
- 12 September 2023 - Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- 14 September 2023 - Jalan Taman Mataram Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- 19 September 2023 - Jalan Lodan Timur Ancol, Jakarta Utara
- 21 September 2023 - Jalan RM Margono Djojohadikoesomo, Jakarta Utara
- 26 September 2023 - Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat
Baca Juga : Jalur Sepeda Simpang Santa 'Dibunuh' Pemprov DKI, Bike to Work Gelar Tabur Bunga
Triwulan Keempat
- 17 Oktober 2023 - Jalan Puri Elok, Jakarta Barat (CNI Kembangan)
- 19 Oktober 2023 - Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan (depan UP Pancasila)
- 24 Oktober 2023 - Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat
- 26 Oktober 2023 - Jalan Deplu Raya, Jakarta Selatan
- 2 November 20223 - Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi, Jakarta Timur
- 7 November 2023 - Jalan Pondok Kelapa Selatan, Jakarta Timur
- 9 November 2023 - Jalan Raya Bogor
- 14 November 2023 - Jalan Tanjung Barat, Jakarta Selatan
- 16 November 2023 - Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Baca Juga : Trotoar Simpang Santa Dibongkar Jadi Jalan Raya, Pemprov DKI Bakal Digugat!
Itulah jadwal dan lokasi razia uji kepatuhan uji emisi yang bakal digelar Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya yang digelar hingga 16 November 2023 di wilayah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TERKAIT
TERKINI
TERPOPULER
