Beranda / Jakarta Raya

KJP Plus Bulan Mei 2023 Kapan Cair? Ini Jawaban Disdik DKI Jakarta

Terasjakarta.id - Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair akan dijawab usai penetapan daftar penerima KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2023. (terasjakarta)

KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair akan dijawab usai penetapan daftar penerima KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2023. (terasjakarta)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASAJAKARTA.ID - KJP Plus Bulan Mei 2023 kapan cair menjadi persoalan yang terus dipertanyakan oleh warga DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, mengenai KJP Plus bulan Mei 2023 kapan cair akan dijawab usai penetapan daftar penerima KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2023.

Sekarang ini, proses penerimaan KJP Plus di tahap 1 tahun 2023 sedang dalam proses. Hal ini disampaikan langsung oleh akun resmi Instagram Disdik DKI pada 8 Mei 2023.

Baca Juga : Dana KJP Tak Kunjung Cair, Disdik DKI Minta Orang Tua Siswa Sabar

"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,” tulis Disdik DKI dalam keterangannya.

Warga DKI pun juga sudah bisa melakukan pengecekan daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 di laman https://kjp.jakarta.go.id/, usai terbit keputusan dari Gubernur.

Setelah adanya penetapan penerima tahap 1 tahun 2023 in, barulah pertanyaan terkait KJP Plus kapan cair di bulan Mei 2023 bisa dijawab.

Baca Juga : Pemprov DKI Bakal Cabut KJP Plus Siswa yang Ketahuan Nyontek

“Setelah Keputusan Gubernur disahkan baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silakan ditunggu,” ucap Disdik DKI di akun media sosial.

Bahkan, belum ada info resmi terkait pencairan dana KJP Plus bulan Mei ini sudah ramai diperbincangkan di beberapa akun media sosial Disdik DKI dan juga Pusat Pelayanan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Pertanyaan itu menjadi hal wajar, sebab biasanya warga yang menerima KJP Plus ini sudah menerima bantuan pendidikan sejak awal bulan.

Baca Juga : Cara Daftar KJP Plus 2023, Simak Langkah-langkah dan Syaratnya

Berikut ini ada 4 tahap dalam proses penetapan penerima KJP Plus di tahap 1 tahun 2023.

Tahap 1 Pemadanan Data

Untuk proses pemadanan data calon penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ini sudah dilakukan sejak 9 sampai 15 Februari 2023.

Baca Juga : Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Terlibat Tawuran

Tahap 2 Pendataan di Sekolah

Tahap selanjutnya yakni proses kegiatan yang berjalan selama dari tanggal 16 Februari hingga 22 Maret 2023. Di tahap 2 ini kegiatan dibagi menjadi tiga kegiatan, antara lain:

  • Pengumuman calon penerima KJP
  • Pengumpulan berkas pendaftaran
  • Verifikasi dari sekolah

Baca Juga : KJP Plus Cair Maret 2023, Jumlah Penerima 800 Ribu

Tahap 3 Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI

Untuk tahap ini telah rampung di tanggal 23 sampai 28 Maret 2023.

Tahap 4 Penetapan Penerima KJP Plus

Untuk proses terakhir, Pemprov DKI bakal tetapkan daftar penerima KJP tahap 1 tahun 2023 lewat surat Keputusan Gubernur. Diketahui tahap ini telah berjalan sejak 29 Maret hingga 2 Mei 2023.

Selain itu,menetapkan siswa yang akan menerima bantuan pendidikan ini, Keputusan Gubernur mencoba atur semua tentang besaran dana yang diterima peserta didik yang telah jadi peserta KJP Plus tahun 1 2023.

Baca Juga : Buruan! Pendaftaran KJP Plus 2023 Sudah Dibuka, Bisa Dapat Dana hingga Rp1,8 Juta

Tentang KJP Pus DKI Jakarta

Kartu Jakarta Pintar atau kerap dikenal dengan KJP Plus ini adalah program stategis Pemprov DKI jakarta agar dapat berikan akses pada warga DKI Jakarta di usia sekolah sekitar 6 -12 tahun atau program dari Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Syarat Penerima KJP Plus

  1. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan
    memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

Baca Juga : Asik KJP Plus Bulan Februari Cair, Intip Besaran Dananya

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak yag Tidak Sekolah (ATS) serta sudah banyak belajar dan kembali bersekolah
  • Anak dari Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

Baca Juga : Nah Lho! Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Merokok, yang Terlibat Tawuran Juga

Penggunaan Dana KJP Plus

Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti:

  • Uang saku
  • Transport
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi

Baca Juga : Kasus Tawuran Pelajar di Jaksel Meningkat, Disdik Ancam Cabut KJP

  • Kacamata
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Alat bantu pendengaran
  • Alat simpan data elektronik
  • Kalkulator scientific
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link