Beranda / Jakarta Raya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 1 Juni 2023 Tak Diberlakukan, Peringati Hari Lahir Pancasila

Terasjakarta.id - Kamis, 1 Juni 2023 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ganjil genap Jakarta pada Kamis, 1Juni 2023 tidak diberlakukan karena libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila. (Foto: ist)

Ganjil genap Jakarta pada Kamis, 1Juni 2023 tidak diberlakukan karena libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila. (Foto: ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada hari ini, Kamis, 1 Juni 2023 tidak diberlakukan oleh Polda Metro Jaya

Pada Kamis, 1 Juni 2023 jadwal ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan karena hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila.

Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni merupakan peringatan atas pidato pertama Soekarno selaku Presiden pertama Indonesia.

Baca Juga : Jelang Cuti Bersama Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Pidato pertama Soekarno itu disampaikan olehnya di Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.

Dalam sidang tersebut, Presiden pertama Indonesia menyampaikan ide serta gagasan dasar negara Indonesia yang diberi nama Pancasila.

Di mana 'panca' sendiri memiliki arti lima, sedangkan 'sila' berarti prinsip atau azas.

Sementara itu, kebijakan ganjil genap memang rutin dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Jakarta.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 31 Mei 2023

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ini untuk menekan angka kemacetan yang sering terjadi di sejumlah ruas jalan.

Kebijakan ganjil genap dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00.

Baca Juga : Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Libur Panjang Pekan Depan, Catat Jadwalnya!

Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.

Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 30 Mei 2023

Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Kebijakan gage ini hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 30 Mei 2023

Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Mei 2023

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Mei 2023

Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  • Kendaraan dengan tanda disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Sepeda motor
  • Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link